LSM Gempur Laporkan Sejumlah Pejabat Keerom ke Kejati Papua Terkait Dugaan Korupsi

Redaksi | Jumat, 18 September 2020 - 10:24 WIB
LSM Gempur Laporkan Sejumlah Pejabat Keerom ke Kejati Papua Terkait Dugaan Korupsi
Perwakilan LSM Gempur saat bertemun dengan pihak Kejati Papua, Kamis (17/9/2020)/Abdul
-

JAYAPURAsemuwaberita.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) Papua bersama beberapa LSM lainnya melaporkan beberapa pejabat yang ada di lingkunga Kabupaten Keerom terkait indikasi penyalahgunaan kewenangan dan anggaran Negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Kamis (17/09/2020) 

Dari pantauan semuwaberita.com massa yang terdiri dari perwakilan LSM DPW Gempur Papua, DPC Gempur Keerom, Kota dan Kabupaten Jayapura, LSM WGAB Papua, LSM FPPD Papua, LSM Barapen, LSM Geber, LSM PKN Kota Jayapura, LP3BH Manokwari, sudah berkumpul di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sejak pukul 09.00 pagi

LSM Gempur Papua melaporkan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Keerom terkait indikasi penyalahgunaan anggaran dengan total sebesar Rp. 69.898.640.000, yang secara terperinci sebagai berikut :

1. Pembangunan 4 Puskesmas Afirmasi Program Jokowi yaitu : Puskesmas Kenandega Waris, Puskesmas Senggi, Puskesmas Ubrub dan Puskesmas Milky dengan total Rp. 37.990.646.000

2. Mark Up Pengadaan APD untuk Penanganan COVID-19 di Kab. Keerom senilai Rp. 655.930.000

3. Mark Up Pengadaan Termogun untuk Penanganan COVID-19 di Kab. Keerom senilai Rp. 258.500.000

4. Pembayaran Insentif Tim Gerak Cepat dan Tenaga Kesehatan RSUD dan Ruang Isolasi bulan April – Mei 2020 senilai Rp. 580.000.000

5. Penyalahgunaan dana COVID-19 yang berasal dari refocusing anggaran APBD Pemerintah Kab. Keerom yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tanpa melalui mekanisme yang jelas senilai Rp. 30.143.500.000

6. Pertanggung Jawaban fiktif Bendahara Dinas Kesehatan Kab. Keerom untuk Dana Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas Waris senilai Rp. 270.064.000

Sementara pejabat yang dilaporkan diantaranya Bupati Keerom, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Inspektorat dan sejumlah pejabat Eselon III dan IV

Sesuai dengan surat yang di masukkan, LSM Gempur Papua yang meminta untuk audiensi dan menyerahkan laporan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi tetapi karena terkait Pandemi COVID-19 pihak Kejati hanya meminta untuk 2 orang yag diperbolehkan bertemu untuk Audiensi

Panji Agung Mangkunegoro selaku Koordinator massa mengatakan bahwa dirinya ingin melibatkan beberapa Pimpinan LSM yang hadir dan media untuk sama sama audiensi dan menyerahkan laporan agar proses yg berjalan dapat transparan tetapi pihak kejati menolak akan hal tersebut

Sempat terjadi adu argumen di depan Kantor antara Pihak Kejati yang di dampingi oleh Kepolisian Jayapura dengan Massa Pelapor hingga akhirnya sekitar pukul 15.00 WIT, perwakilan massa diizinkan masuk sebanyak 5 orang dan media disediakan ruang tersendiri untuk jumpa pers

Saat menemui wartawan di ruang kerjanya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Pardi Muthalib, mengatakan bahwa setelah menerima laporan selanjutnya akan dikaji dan menyusun langkah berikutnya

"Jika laporan yang kami kaji terdapat indikasi kuat dan didukung dengan bukti bukti yang mendukung maka kita akan membentuk tim untuk langkah selanjutnya," ujar Pardi

Pardi juga menjelaskan bahwa pihaknya meminta waktu dalam mengkaji dan melakukan langkah langkah dalam proses ini dalam waktu yang belum dapat ditentukan

Disisi lain Panji saat jumpa pers setelah penyerahan laporan mengatakan bahwa pihaknya memohon restu dan doa dari masyarakat Keerom agar proses ini dapat berjalan dengan baik dan pihaknya tidak akan mundur untuk terus memperjuangkan hak hak Masyarakat di Kab. Keerom terkhusus para tenaga kesehatan

Costantina Sisiliah.Patipeme, SKM selaku Kepala Puskesman Senggi yg turut hadir menyampaikan rasa terima kasih kepada LSM Gempur Papua dan pihak lainnya yg terus semangat memperjuangkan kebenaran dan membantu kami sehingga nantinya kami harapkan masyarakat bisa merasakan dampak yang sesungguhnya. (Abdul)