Polres Jayapura Ungkap Kasus Pencabulan, Penculikan dan Curanmor

Redaksi | Selasa, 06 Oktober 2020 - 18:16 WIB
Polres Jayapura Ungkap Kasus Pencabulan, Penculikan dan Curanmor
Wakapolres Jayapura Kompol Zet Saalino, SH, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto saat konferensi pers, Selasa (6/10/2020) siang/Istimewa
-

SENTANIsemuwaberita.com - Satuan Reskrim Polres Jayapura di awal Oktober 2020 berhasil mengungkap sejumlah kasus pidana.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si, melalui Wakapolres Jayapura Kompol Zet Saalino, SH, MH, dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2020) siang. Kasus yang berhasil diungkap diantaranya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, penculikan dan curanmor

Untuk kasus pencabulan, pelakunya AR atau HR (50) kini telah diamankan di Polres Jayapura. Kronologi pencabulan yang dilakukan tersangka bermula ketika korban yang masih dibawah umur tengah berbelanja di salah satu kios, tersangka datang menjemput dengan menggunakan sepeda motor.

"Saat dibonceng tersangka langsung melakukan aksi bejatnya kepada korban sebut saja Mawar yang masih berusia 7 tahun," ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sigit Susanto

Tersangka AR alias HR (50) dijerat dengan pasal 76E Jo. Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ada juga kasus penculikan disertai dengan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur, bahkan pihaknya telah mengamankan satu tersangka yakni IG (30).

"Modus tersangka IG, mencoba menawarkan tumpangan kepada korban yang saat itu sedang ingin mencari kado. Kemudian pelaku membawa kabur korban hingga ke daerah Bonggo, Kabupaten Sarmi selama tiga bulan," jelas Wakapolres 

Selama tersangka membawa kabur korban ke daerah Bonggo, mereka telah empat kali berpindah-pindah tempat, kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya dengan melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 11 tahun tersebut. 

"Pencabulan dilakukan dengan cara memegang bagian intim korban," jelasnya lagi.

Tak hanya itu, imbuh Wakapolres, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari kasus curanmor berupa, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, serta satu buah gunting yang dipakai tersangka.

Sementara untuk kasus curanmor, lanjut Wakapolres, bermula saat tersangka berinisial YI (21) sedang berbelanja di sebuah kios yang berada di kawasan BTN Furia Sentani

Saat tiba di kios tersebut, melihat ada kendaraan roda dua sedang terparkir di depan kios dan pelaku juga sedang membawa sebuah alat berupa gunting. "Kemudian pelaku menggunakan gunting untuk menghidupkan secara paksa sepeda motor tersebut. Setelah berhasil menghidupkan roda dua itu, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut," beber Wakapolres, Zet Saalino

Untuk tersangka curanmor, YI (21) dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan, tersangka IG dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun minimal 5 tahun penjara. (Irfan)