Terkait Pungli di Bandara Sentani, Empat Nakes Jayawijaya Ditangkap

Redaksi | Kamis, 22 Oktober 2020 - 22:49 WIB
 Terkait Pungli di Bandara Sentani, Empat Nakes Jayawijaya Ditangkap
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw. (Hara)
-

JAYAPURA, semuwaberita.com - Empat petugas kesehatan Kabupaten Jayawijaya yang melayani prosedur penerbangan penumpang tujuan Wamena, ditangkap Satgas Saber Pungli Provinsi Papua di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (21/20), sekira pukul 11.30 WIT.

Mereka ditangkap berdasarkan laporan warga yang merasa dirugikan atas dugaan praktek pungutan liar para pelaku. Warga yang hendak menuju Jayawijaya diwajibkan melakukan rapid test dengan membayar Rp 250 ribu.

Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Papua Kombes Pol Alfred Papare bersama tim yang mendapat aduan tersebut, langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan. Lalu menemukan adanya tindakan melawan hukum.

Empat oknum tersebut antara lain dokter inisial HP (46), dua tenaga medis inisial Y (35) dan ERS perempuan berusia 29 tahun. Satu lainnya yakni RL (33) yang merupakan tenaga pembantu.

Keempat pelaku serta barang bukti digelandang ke Mapolda Papua untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Namun, aktifitas pelayanan rapid test bagi para penumpang tetap berjalan dan dilayani petugas lainnya.

Ada pun barang bukti yang berhasi disita Satgas Saber Pungli berupa uang senilai Rp 15,9 juta, buku registrasi pendaftar, kwitansi, hasil rapid test pada Rabu (21/10), dan buku absensi petugas.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, penangkapan empat petugas itu diperkuat dengan penyelidikan yang dilakukan Satgas Saber Pungli. Tim juga mengkaji aturan pemerintah melalui Surat Edaran Kemenkes RI Nomor 2875 tahun 2020 tentang batasan tarif tertinggi rapid test di masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Biaya rapid test antibodi dalam Surat Edaran tersebut menyebutkan Rp 150 ribu sebagai tarif tertinggi dan berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri."

"Namun prakteknya, para petugas memungut tarif sebesar Rp 250 ribu per orang. Laporan dari warga, mereka terkesan dipaksa," ungkap Waterpauw kepada wartawan di Kota Jayapura, Kamis (22/10).

Kenyataannya, kata Waterpauw, besaran biaya rapid test di Bandara Sentani hanya Rp 130 ribu. Modus yang digunakan pelaku pun tak lain memanfaatkan upaya perketatan orang masuk ke wilayah Pegunungan Tengah melalui pintu masuk Kabupaten Jayawijaya.

"Sementara ini, empat petugas telah dipulangkan ke rumah masing-masing setelah dilakukan klarifikasi oleh penyidik," katanya.

Terhadap keempat pelaku, penyidik menerapkan Pasal 12 E UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan maksimal  seumur hidup.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah dewasa untuk melaporkan hal tersebut, sehingga kami dengan cepat melakukan langkah-langkah penegakan hukum. Kami terbuka apabila ada warga yang melaporkan dugaan kasus korupsi dalam bentuk lainnya,” ucap Waterpauw. (Hara)


baca juga :