SENTANI, semuwaberita.com - Setiap tahun, Pemkab Jayapura bersama dengan Dewan membentuk Peraturan Daerah (Perda). Namun, Perda yang dibentuk dengan biaya tak sedikit itu penerapannya di lapangan justru tak maksimal. Tercatat sejak tahun 2011 hingga 2019 lalu, ada lebih dari 90 Perda Kabupaten Jayapura yang sudah disahkan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Jayapura, Rischard Latukolan, SH, saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Rabu (4/3/2020) mengatakan, Pemkab Jayapura terus berupaya agar Perda-perda yang sudah ditetapkan menjadi produk hukum daerah berjalan maksimal. Namun diakuinya, eksekusi terhadap Perda-perda yang telah dibuat masih belum maksimal.
“Perda-perda ini kebanyakan macam anggaran begitu, penjabaran abpd,” ujar Rischard Latukolan.
Adapun rincian dari Perda yang telah disahkan sejak 2011 hingga 2020 yaitu pada tahun 2011 ada 10 Perda, tahun 2012 ada 10 Perda, tahun 2013 ada 9 Perda, tahun 2014 ada 12 perda, tahun 2015 ada 16 Perda, tahun 2016 ada 8 Perda, tahun 2017 ada 14 Perda, tahun 2018 ada 14 perda dan di tahun 2019 ada 6 perda.
Dikatakan, mengenai permasalahan itu sudah mendapat perhatian langsung dari Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw. Dimana Bupati telah menginstruksikan pihaknya agar terus melakukan sosialisasi tehadap Perda-perda tersebut, sehingga bisa diterapkan baik bagi masyarakat maupun dilingkungan OPD.
“Perintah dari bapak Bupati Jayapura, bahwa setiap Perda yang sudah dikeluarkan itu harus disosialisasikan kepada masyarakat. Karena masyarakat tidak tahu Perda apa yang dilahirkan oleh pemerintah daerah ini. Sehingga kita yang harus turun ke lapangan untuk mensosilaisasikan Perda-perda ini,” kata Rischard
Sementara itu ditempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo mengakui masih banyak Peraturan Daerah (Perda) yang belum diterapkan secara maskimal sampai saat ini. Hal ini juga menjadi catatan tersendiri bagi pihaknya untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya.
“Ya, kita akui masih banyak Perda yang belum maksimal setelah ditetapkan. Hal ini tentu menjadi perhatian kami di Dewan,” katanya.
Lanjut Klemens, bahwa pihaknya tentu akan melihat dan mempelajari kembali Perda-perda yang tidak berjalan maksimal itu. Apabila diantara sekian banyak Perda tersebut sudah tidak sejalan dengan aturan atau kondisi saat ini, maka bisa saja Perda tersebut direvisi.
Disisi lain, politisi NasDem itu juga meminta, kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura agar perlu melakukan sosialisasi terhadap Perda-perda yang sudah ditetapkan itu. Sehingga, Perda yang sudah ditetapkan itu tidak terkesan sebagai produk hukum daerah yang cacat atau gagal.
Untuk diketahui, tahun 2020 ini Pemerintah Kabupaten Jayapura kembali mengusulkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun anggaran 2020. (Irfan)