Simpan Ganja 3,8 Kg di Plapon Rumah; Dua Warga PNG Ditangkap Polisi

Redaksi | Sabtu, 31 Oktober 2020 - 20:34 WIB
Simpan Ganja 3,8 Kg di Plapon Rumah; Dua Warga PNG Ditangkap Polisi
Warga PNG dan barang bukti yang diamankan polisi
-

Jayapura, Semuwaberita.com- Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guenia (PNG) ditangkap Polisi di Jayapura karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis ganja seberat 3,8 Kg di diatas flapon rumah.

Kedua pemuda WNA asal PNG berinisial JS dan AM ditangkap Tim Opsnas Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota di seputaran Argapura, Distrik Jayapura Selatan. Jumat, (30/10/2020).

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R menyebutkan, dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 3,8 Kg yang disimpan diatas flapon rumah.

“Kedua pelaku telah diamankan beserta barang bukti di Mapolresta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku telah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal barang bukti ganja seberat 3,8 kg itu akan diedarkan di wilayah Kota Jayapura,”kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, Sabtu, (31/10/2020).

Kemudian kata Gustav, atas perbuatannya kedua pelaku warga PNG dijerat pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Gusta Urbinas menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada warga PNG berada di salah satu rumah seputaran Argapura yang diduga membawa narkotika jenis ganja.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi serta melakukan penyelidikan di seputaran TKP dan sekitar pukul 22.40 wit tim berhasil menangkap kedua pelaku berserta barang bukti ganja yang disimpan diatas plafon rumah.(Aman)