JAYAPURA - semuwaberita.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Covid-19 di Kabupaten Keerom.
Saat ditemui wartawan (03/11/2020), L.A. Sinuraya, SH., MH selaku Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipitsus) Kejati Papua menerangkan bawah telah memanggil tiga orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan Korupsi Dana Penanganan Covid-19 di Kabupaten Keerom yang di laporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Masyarakat setempat
"Sesuai laporan, yang di serahkan oleh LSM GEMPUR Papua dan Masyarakat di Kabupaten Keerom item-item dugaan korupsi cukup banyak sehingga, pihak kejaksaan Tinggi Papua sendiri terpaksa memfokuskan pada laporan poin penyalah gunaan dana COVID-19,“ ujar Sinuraya
Ia pun menjelaskan bahwa setelah mempelajari laporan, pihaknya langsung menindak lanjuti dengan mengeluarkan surat perintah khusus terhadap penggunaan dana COVID-19, karena laporannya banyak sehingga difokuskan yang ditangani adalah penggunaan dana COVID-19
"Tiga orang yang telah di panggil dan dimintai keterangan terkait laporan tersebut yakni, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Keerom, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom, dan Pihak RSUD Keerom," jelasnya
Sesuai keterangan Sinuraya, dari hasil pemeriksaan pihaknya sementara belum menemukan adanya kerugian negara seperti yang diadukan. Sesuai laporan, ungkap Sinuraya, sudah dibelanjakan sesuai kebutuhan dalam laporan yang diserahkan oleh terperiksa ke kejati, seperti pembelanjaan APD dan Bantuan sosial
"Kami fokus dana COVID-19 katanya sudah dianggarkan 50 mliar, tetapi penggunaannya tidak benar tidak sesuai begitu laporannya itu yang kita sudah tangani tapi belum selesai, “ jelasnya
Sinuraya menambahkan fakta yang di temukan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua agak berbeda dari laporan yang diadukan oleh LSM dan Masyarakat, sedangan mantan Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Keerom dr. Rony Situmorang telah dua kali di periksa oleh Kejati
"Dari segi jumlah anggaran yang diadukan, berbeda jauh dengan apa yang di peroleh Kejati dari hasil Pemeriksaan kepada terlapor,“ jelas Sinuraya
Ia menambahkan, bahwa dana COVID-19 ada Rp50 miliar. Namun sampai saat ini belum ditemukan bukti terkait itu. Sebaliknya fakta yang didapat hanya kurang lebih Rp7 Miliar dibagi dua antara dinas kesehatan dan dinas sosial berdasarkan laporan yang didapatkan terealisasi
"Kejaksaan tinggi mengklaim jika fakta Rp7 miliar yang dimaksudkan di realisasikan untuk pembelian APD COVID-19, Alat kesehatan dan Bantuan Tunai Sosial," pungkasnya. (Abdul)