SENTANI, semuwaberita.com – Polres Jayapura musnahkan 682 gram ganja kering yang disita dari dua pelaku pengedar ganja. Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar itu berlangsung di Halaman Mapolres Jayapura Doyo Baru, Kamis (05/03) sore.
Pemusnahan tersebut dipimpin Wakapolres Jayapura Kompol Iip Syarif Hidayat, SH didampingi Pjs. Kasat Narkoba Ipda Helmi Saputro, S.Tr.K
Serta disaksikan langsung JPU (jaksa penuntut umum) dari Kejaksaan Negeri Jayapura, Irmayani Tahir, SH.
Wakapolres Jayapura dalam siaran persnya menyatakan, 682 gram ganja kering siap edar tersebut disita dari dua orang pengedar masing masing berinsial FS (24) dan SDOM (23)
“FS ini ditangkap dengan barang bukti 30 paket ganja saat melewati pemeriksaan X-ray yang hendak menuju ke Timika dan diamankan petugas Avsec Bandara Sentani dengan total berat 472 gram,” ungkap wakapolres.
Sedangkan pelaku SDOM (23) ditangkap saat hendak menuju Lapas Narkotika Doyo Baru, rencananya dia akan menyelundupkan 15 paket ganja seberat 214 gram ke seseorang narapidana yang sudah memesan sebelumnya.
Lanjut Wakapolres, setelah dikurangi masing - masing 2 gram untuk pembuktian persidangan dan uji laboratorium di BPOM, seberat 682 gram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat yang sudah disiapkan. Sementara untuk penanganan kasusnya, ungkap Wakapolres, saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap pemesan yang ada di Timika maupun yang berada di Lapas Narkotika Doyo Baru.
Kedua pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) undang - undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara(Yanpiet)