KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mimika

Redaksi | Senin, 09 November 2020 - 13:37 WIB
KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mimika
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/google
-

JAKARTAsemuwaberita.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua mengagendakan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri menyampaikan, saksi-saksi yang akan di periksa yakni AY PNS (Sekda Kabupaten Mimika 2014-2015), CL Pensiunan PNS (mantan Kadis Pendapatan Kabupaten Mimika tahun 2013-2015) dan AD Pensiunan PNS (mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017)

Kemudian GJK PNS (mantan Kadis Sosial Kabupaten Mimika tahun 2014-2015), MN Kepala Cabang PT. Datma Abadi Consultant dan MID selaku Direktur PT. Kuala Persada Papua Nusantara.

“Kita akan memeriksa 6 orang saksi saat. Setelah ada bukti-bukti dari keenam orang itu baru kita tetapkan tersangka,”ujar Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri dalam siaran persnya, Senin (9/11/2020).

Sebelumnya Tim penyidik KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti-bukti, namun belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan. (Aman)