Kejati Papua Diminta Klarifikasi Penetapan Tersangka Bupati Waropen

Hara | Jumat, 06 Maret 2020 - 20:43 WIB
Kejati Papua Diminta Klarifikasi Penetapan Tersangka Bupati Waropen
Massa dengan membawa spanduk, mendesak Kejati Papua mengklarifikasi status tersangka gratifikasi Bupati Warope, Yeremias Bisai, Jumat (6/3)/Hara
-

JAYAPURA, semuwaberita.com  – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Untuk Keadilan, mendesak Kejaksaan Tinggi Papua mengklarifikasi status tersangka yang diberikan kepada Bupati Waropen, Yeremias Bisai.

Desakan ini disampaikan Koordinator Aksi Gerakan Masyarakat Untuk Keadilan, Adnan Nikolaos Sawaki dalam orasi demo damai yang berlangsung di halaman Kantor Kejati Papua, Kota Jayapura, Jumat, (6/3) sore.

Adnan menduga adanya oknum jaksa di Kejati Papua telah bekerjasama untuk tidak menghormati intruksi Jaksa Agung Nomor 9 Tahun 2019 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

“Dengan mencermati penetapan tersangka Bupati Waropen, kakak Yermias Bisai yang kontradiksi dengan intruksi Jaksa Agung RI  dan keputusan Kajati Papua yang tidak bersesuaian, maka kami menduga ada oknum kejati telah bekerjasama untuk tidak menghormati intruksi Jaksa Agung,” kata Adnan.

Dalam 10 poin tuntutan, Gerakan Masyarakat Untuk Keadilan meminta penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir dan dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada.

“Kami menduga ada persengkongkolan antara oknum jaksa dan pihak lain untuk menggagalkan pencalonan Yermias Bisai sebagai petahana pada Pilkada 2020,” ujarnya.

Massa juga mempertanyakan alat bukti kuat yang tidak jelas hingga menjadi dalil penetapan tersangka Bupati Waropen. Demikian juga ketidakjelasan Kejati Papua dalam mengumumkan hasil gelar perkara atau ekspose di Kejagung.

“Patut diduga penetapan tersangka Bupati Waropen oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Alexander Sinuraya) tanpa  gelar perkara. Kemudian kontroversi angka gratifikasi sejak penyelidikan dan penyidikan dari Rp42 miliar menjadi Rp19 miliar,” terang Adnan membacakan tuntutan poin 4 dan 5 dalam demo.

Ancam Kerahkan Massa Lebih Banyak

Adnan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa dengan pengerahan massa lebih besar, jika Kejati Papua tidak mengklarifikasi penetapan tersangka Bupati Waropen. Pihaknya juga akan meminta Komisi Kejaksaan RI untuk memeriksa oknum jaksa di Papua.

“Jika dalam 3x24 jam tidak ada klarifikasi, maka kami akan melakukan mosi tidak percaya pada Kejati Papua dan Kejagung RI. Kami akan demo besar-besaran di Kejagung RI untuk memperjelas semua dugaan kami tentang ketidakpastian penanganan hukum di Papua,” ancamnya.

Dia pun meminta Kejati Papua bertanggungjawab atas kegaduhan masyarakat hingga konflik sosial di tengah masyarakat di Kabupaten Waropen. “Kejati Papua harus bertanggungjawab karena telah menggiring proses hukum ke arena politik,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Bupati Waropen, Kaleb Woisiri. Dia  menyesalkan penetapan tersangka terhadap bupati menjelang Pilkada 2020 yang terkesan terburu-buru. “Intruksi Jaksa Agung jelas, agar proses hukum tidak dipolitisir, maka ditunda sementara waktu,” kata Kaleb seraya mendesak Kejati Papua segera mengklarifikasi penetapan tersangka terhadap Yermias Bisai.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Yusak Ayomi menegaskan penetapan tersangka terhadap Bupati Waropen tak ada kaitannya dengan politik. Proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp19 Miliar, yang melilit Yeremias Bisay sudah berlangsung sejak lama.

“Memang puncaknya sekarang tahap penetapan tersangka. Tetapi bukan berarti penetapan tersangka ini berkaitan dengan politik yang sebentar lagi akan dimulai,” tegasnya saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Kamis (5/3) kemarin.(Hara)