SENTANI,semuwaberita.com– Setelah beberapa hari menjadi buronan polisi, akhirnya pelaku penganiayaan/pemukulan terhadap ibu kandungnya sendiri berhasil di bekuk anggota Polsek Depapre di Pasar Distrik Depapre, Selasa (04/02)
Kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial ED (42) terhadap ibu kandungnya Helena Demetouw (64) terjadi pada Jumat, (31/01) di kampung Wambena Distrik Depapre.
Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kapolsek Depapre Ipda Usriyanto, SE saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pemukulan terhadap ibu kandungnya
Dikatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan anggota berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di pasar Depapre, sehingga langsung ditangkap dan diamankan di rutan Mapolsek Depapre.
Lanjut Ipda Usriyanto, kasus ini berawal saat pelaku ED (42) yang dalam pengaruh miras mendatangi rumah korban dan meminta uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) karena tidak memiliki uang si ibu tidak memberikannya.
Disaat itu pelaku mengejar ibunya sendiri, sempat diayunkan parang namun tidak mengenai yang membuat korban terjatuh disaat itu pelaku langsung memukul korban pada bagian muka dan dada.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil Visum pelaku ED (42) terbukti melakukan tindakan penganiayaan dengan memukul ibu kandungnya. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, korban yang juga ibu kandungnya sendiri juga meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku ED (42) kami jerat dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” tutup Ipda Usriyanto, SE (yan)