Berkas Perkara Lengkap (P21)

Dugaan Korupsi Kantor Kas Bank Papua Lereh Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Redaksi | Selasa, 17 November 2020 - 22:11 WIB
Dugaan Korupsi Kantor Kas Bank Papua Lereh Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, didampingi Kabag OPS AKP Deddy A. Puhiri, dan KBO Satuan Reskrim Polres Jayapura Ipda Nunut Simanjuntak, dalam pers release di Mapolres Jayapura, Selasa (17/11/2020)
-

SENTANI, semuwaberita.com - Penyidik Polres Jayapura segera melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua Cabang Sentani Kantor Kas Lereh ke Kejaksaan.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon,  dalam pers releasenya mengatakan, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P21).

"Jadi hari ini kami melakukan rilis terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh satu orang tersangka dengan inisial AAO (34)," ujar Kapolres.

Menurutnya, dalam kasus ini sudah P21 atau pemberkasan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Jadi pelaku adalah oknum pegawai bank atau Kepala Kantor Kas Bank Papua yang ada di Lereh. Total kerugian negara dalam kasus ini Rp. 1.339.546.000," imbuhnya.

Ia menjelaskan, tindak pidana di Kantor Kas Bank Papua di Lereh itu dijerat dengan undang-undang (UU) korupsi, karena hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka dengan menggunakan rekening fiktif untuk mengalihkan uang yang ada di kas lalu di masukkan ke dalam rekening pribadi dan juga rekening fiktif lainnya.

"Artinya, pelaku ini melakukan tindak pidana korupsi ini sendiri. Untuk modus operandinya, yang bersangkutan menggunakan rekening fiktif untuk mengalihkan uang yang ada di dalam kas dan juga uang yang ada di ATM, kemudian dibawa dan di masukkan di dalam rekening pribadi maupun rekening fiktif lainnya. Ini dilakukan dari tahun 2018 lalu," urai Victor.

Kapolres mengatakan, uang yang dikorupsi tersangka ini dipakai untuk kepentingan pribadinya dengan menggunakannya untuk bermain judi secara online sejak bulan September 2018."

"Kami jerat tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda uang sampai 1 miliar rupiah," tutup Kapolres Jayapura AKBP Victor Mackbon. (Irf)