Diduga Membuang Bayinya, Seorang Ibu di Sentani Terancam 9 Tahun Penjara

Redaksi | Senin, 23 November 2020 - 18:52 WIB
Diduga Membuang Bayinya, Seorang Ibu di Sentani Terancam 9 Tahun Penjara
Kapolres Jayapura, AKBP.Victor Dean Macbon, SH, S.IK,MH,MSi bersama tersangka pembuang bayi saat memberikan keterangan pers/Yanpiet
-

SENTANIsemuwaberita.com - Diduga membuang telah membuang bayinya sendiri yang baru dilahirkan sendiri, hingga meninggal dunia, seorang ibu di Doyo Baru, Distrik Waibu Kabupaten Jayapura berinisial AF terancam hukuman 9 Tahun penjara.

Kapolres Jayapura, AKBP.Victor Dean Macbon, SH, S.IK,MH,MSi kepada wartawan, Senin (23/11/2020) menuturkan, peristiwa ini terjadi 6 November 2020, dimana pelaku AF dengan sengaja membuang buah hatinya usai melahirkan di semak-semak, 100 meter dari rumahnya di Doyo Baru hingga mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia.

"Motif yang dilakukan dari pada pelaku tersebut untuk membuang bayinya adalah untuk menutupi aibnya. Menurut saksi, bayi yang lahir normal 9 bulan sekian hari namun yang bersangkutan malu bayi itu terlahir di kamar mandi, dan dibuang ke lokasi kurang lebih 200 meter dari rumahnya," ungkap Kapolres

Menurutnya, modus pelaku adalah secara diam-diam melahirkan, kemudian bayi yang dilahirkan tersebut diisi dalam ember dan di buang di semak - semak.

Pelaku sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Ia dikenakan  pasal 76 Huruf c junto 80 ayat 3 dan 4  undang-undang 35 tahun 2014  perubahan perubahan atas undang -undang  no 23. Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan juga di kenakan subsider pasal 305 KUHP Pidana Junto pasal 36 ayat 2 dan Junto pasal 037, dimana persangkaan ini dituduhkan dengan unsur  setiap orang di larang menempatkan membiarkan serta menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan matinya anak yang dilakukan oleh orang tua.

"Ancaman hukuman 9 tahun ditambah sepertiga bagi orang tua yang melakukan, jadi ada pemberatan di perangkahan hukuman, " tegas Kapolres Jayapura.

Ditambahkan, barang bukti yang di amankan yakni ember kemudian alat petunjuk lain seperti bukti visum dan keterangan saksi ahli .

" Saksi ahli dokter yang mengatakan bahwa bayi ini lahir dalam keadaan sehat ,kurang lebih tiga hari tidak diberikan asumsi makanan bayi atau asi sehingga bayi ini meninggal "ujarnya.(Yanpiet)