SENTANI, semuwaberita.com - Polres Jayapura banyak menerima aduan warga soal dugaan penyelewengan dana kampung. Hal ini diakui Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si kepada wartawan di Sentani, Sabtu (07/03/2020).
Dia menyebut sepanjang 2019, pihaknya menangani tiga kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kampung. Serta menerima banyak sekali laporan warga soal dugaan penyelewengan dana kampung. “Soal itu sesuai SOP (standar operasional prosedur), Polisi tidak serta merta langsung melakukan tindakan penyidikan secara sepihak. Namun melakukan langkah koordinasi dan komunikasi dengan pihak Inspektorat sebagai pengawasan internal selanjutnya menjadi catatan Inspektorat untuk menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang kita terima," ujar Kapolres
Terkait pengawasan penggunaan dana Kampung, menurut Kapolres, sesuai aturan akan diawasi secara bersama-sama. Baik itu, pengawasan internal maupun eksternal. “ Polisi sejauh ini hanya melanjutkan sejumlah aduan kepada pihak Inspektorat yang didalamnya telah dibentuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” papar Kapolres.
"Tidak bisa polisi yang di depan dan itu telah sepakati sesuai arahan saat pertemuan dengan pihak Provinsi beberapa waktu lalu dan dari Kementerian Dalam Negeri juga sudah bangun komunikasi soal aturan tersebut," sambungnya
Kapolres menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mencoba sesuai arahan Kementerian dalam Negeri bahwa apapun aduannya, pihaknya akan lakukan pencegahan.
“Walaupun itu sudah ada indikasi mengarah pada korupsi, tapi ada kegiatan pencegahan, jadi kita arahkan lagi," terang mantan Kapolres Mimika ini.
Kerjasama APIP
Dia menambahkan, langkah-langkah dimaksud telah dilakukan pihaknya bersama APIP, soal perkembangan hasil aduan dan perkembangannya menjadi tanggung jawab APIP, dan ia berharap perlu adanya transparansi soal ini.
"Soal berapa banyak laporan yang sudah diterima dan yang sudah ditindaklanjuti, itu yang perlu disampaikan APIP ke masyarakat (publik), nanti di Inspektorat ada SOP lagi perlu ada koreksi ini, evaluasi ini dan kalau tidak dipenuhi baru menjadi kewenangan pihak penyidik Polri atau Kejaksaan dalam proses penegakan hukum," jelasnya.
Sekedar diketahui, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dalam istilahnya lembaga pengawas internal. Dibentuk sesuai dengan kewenangannya bertujuan untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan.
Pengawasan intern ini dilakukan mulai dari proses audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan. (Irfan)