Polres Jayapura Tetapkan Oknum ASN Kabupaten Jayapura Tersangka Korupsi

Redaksi | Senin, 07 Desember 2020 - 19:44 WIB
Polres Jayapura Tetapkan Oknum ASN Kabupaten Jayapura Tersangka Korupsi
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sigit Susanto/Humas Polres Jayapura
-

SENTANIsemuwaberita.com - Polres Jayapura menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jayapura, berinisial DRI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan stimulan perumahan swadaya di Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura.

“Jadi kita sudah melaksanakan gelar perkara tersangka bantuan stimulan perumahan swadaya kepada masyarakat yang ada di Kemtuk Gresi. Untuk penetapan tersangka dilakukan dengan alat-alat bukti hasil kerugian Negara yang keluarkan BPKP,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sigit Susanto, Senin (7/12/2020).

Ia menjelaskan, setelah menetapkan tersangka, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Jaksa guna menindaklanjuti proses perkara "Semoga bulan Desember ini perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan atau P21," kata Sigit.

Ia menguraikan, tersangka DRI diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp569.300.000 atas kerugian Negara Rp644,300,000 yang berasal dari dana APBN 2018. Dimana dua rekannya saat ini masih dalam proses penaikan status tersangka, berinisial RMP dan DFW. 

Tersangka DRI dan rekannya RMP menyebabkan kerugian Negara Rp569.300.000 , sedangkan DFW merugikan keuangan Negara Rp75 juta. Namun dalam perkaran ini yang dinaikkan status menjadi tersangka adalah DRI.

“DRI yang melakukan penyelewengan dana anggaran Negara, yakni upah tukang sebesar Rp. 2.500.000, pada pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya di Kemtuk Gresi,”jelasnya.

Sigit menambahkan, dalam kasus perkara korupsi ini , Polres Jayapura baru menetapkan satu tersangka yaitu DRI. Sementara dua rekannya saat ini masih dalam proses penaikan status tersangka dalam kasus yang sama

Tersangka dijerat dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Aman)