Kasus Meninggalnya Ali Kogoya Berujung Penyerangan, Diselesaikan Secara Damai di Polres Jayapura

Redaksi | Selasa, 15 Desember 2020 - 17:01 WIB
Kasus Meninggalnya Ali Kogoya Berujung Penyerangan, Diselesaikan Secara Damai di Polres Jayapura
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, S.H., S.IK, M.H, M.Si, didampingi Kapolsek Sentani Kota AKP Ruben Paluyukan, S.IK, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sentani Kota, Selasa (15/12/2020)/Irfan
-

SENTANIsemuwaberita.com - Kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan Ali Kogoya di Pasar Lama Sentani Kota Sentani Distrik Sentani Kabupaten Jayapura pada Rabu (9/12/2020) lalu, akhirnya diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun keluarga pelaku.

Kasus penganiayaan yang berujung saling serang antara warga di Kampung Komba, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura tersebut, di selesaikan secara kekeluargaan dan di mediasi oleh Polres Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, S.H, S.IK, M.H, M.Si, mengatakan berdasarkan laporan yang di terima pada 9 Desember tersebut, akibat adanya penganiyaan oleh pelaku terhadap korban Ali Kogoya (23) dan setelah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, kepolisian akhirnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka penganiayaan berat.

"Jadi 4 tersangka ini mereka menyerahkan diri dan mengakui perbuatan mereka melakukan penganiyaan," ujar Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon didampingi Kapolsek Sentani Kota AKP Ruben Palayukan, S.IK, dalam rilisnya di Mapolsek Sentani Kota, Selasa (15/12/2020).

Kapolres Victor menjelaskan, akibat dari penganiayaan tersebut menyebabkan korban Ali Kogoya meninggal dunia saat di rawat di RSUD Youwari. Kemudian berdasarkan keterangan 3 orang saksi yang telah di periksa, maka 4 orang di tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang di kumpulkan termasuk hasil visum.

"Seiring dengan perkembangan kasus tersebut, dari kedua belah pihak membicarakan kasus ini kedepannya bagaimana status hukumnya dan juga secara adat," katanya.

Menyikapi niat baik kedua belah pihak yang masing-masing mengakui perbuatan mereka, AKBP Victor Mackbon menjelaskan, pihak Polres Jayapura menjadi mediator untuk menyelesaikan kasus antara kedua belah pihak tersebut, mengenai status hukumnya dan juga secara adat.

"Jadi ini di fasilitasi dari pada pihak keluarga korban bapa Amos Jikwa yang merupakan tokoh masyarakat dari Tolikara dan kita melakukan pertemuan. Polisi sebagai mediator di Polres Jayapura. Dari kedua belah pihak, baik keluarga pelaku maupun keluarga korban, mereka menyatakan kejadian ini karena adanya sebab akibat," tuturnya.

Lanjut Kapolres Jayapura, kedua belah pihak menyadari perbuatannya masing-masing, sehingga kedua belah pihak meminta kepada Kepolisian dalam hal ini Polres Jayapura dapat menyelesaikan persoalan ini dengan cara musyawarah dan secara kekeluargaan.

"Yang luar biasanya, dari pihak keluarga korban tidak menuntut apa-apa. Jadi ini berbeda dengan yang lain, mungkin bisa menjadi pembelajaran kepada semua pihak untuk melihat konteks masalahnya ada sebab-akibat," imbuh mantan Kapolres Mimika ini.

Saling mengakui kesalahan antara kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, maka mereka bersepakat untuk melakukan perdamaian di awal yang akan di lakukan secara adat. (Irfan)