PN Jayapura Akhirnya Eksekusi Ruko Milik H.Muksin Arsal di Sentani

Irfan | Kamis, 12 Maret 2020 - 06:23 WIB
PN Jayapura Akhirnya Eksekusi Ruko Milik H.Muksin Arsal di Sentani
Ruko tiga lantai milik H.Muksin Arsal di jalan raya Sentani yang di eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (11/3)/Irfan
-

SENTANI, semuwaberita.com - Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Jayapura melakukan eksekusi riil berupa pengosongan bangunan  rumah toko (Ruko) tiga lantai di Jalan Raya Sentani-Kemiri, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (11/3). Ruko ini diketahui milik termohon, H. Muksin Arsal.

Proses eksekusi sempat diwarnai aksi penolakan dari termohon H. Muksin Arsal didampingi pengacaranya Erika Tambunan, SH, yang tidak mau keluar dari ruko tersebut. Mereka meminta agar pemohon hadir untuk menyelesaikannnya dan belum adanya putusan yang inkracht. Negosiasi berlangsung alot selama satu jam lebih. Dengan bantuan anggota Polres Jayapura dan Polda Brimob Daerah Papua serta sejumlah anggota TNI, akhirnya pihak juru sita dan petugas berhasil mengeksekusi ruko tiga lantai tersebut.

Eksekusi riil (pengosongan) oleh Pengadilan Negeri Jayapura Klas I A. Tanah dengan ukuran seluas 3.010 meter persegi dengan luas bangunan 615 meter berupa bangunan ruko 2 petak dan Atas 4 lantai.

Panitera Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Jayapura Dahlan, S.E., S.H., menyampaikan eksekusi ini dilakukan bukan pada hasil keputusan lelang yang berkekuatan hukum tetap, tetapi melaksanakan eksekusi berdasarkan hasil lelang. Dengan adanya hasil lelang, maka proses balik nama atas nama pemenang lelang sudah harus dilakukan.

“Sehingga objek ini sudah tidak lagi atas nama termohon lelang, tetapi menjadi atas nama pemohon lelang atas nama bapak Aprillia Sugiarto,” imbuh Dahlan menjelaskan ketika dikonfirmasi wartawan saat mendampingi Juru Sita PN Klas I A Jayapura.

Namun, kata Dahlan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) tentang lelang disebutkan itu di kantor lelang itu apabila termohon lelang atau yang menguasai objek lelang tidak secara sukarela mengosongkan tempat atau objek hasil lelang, maka pemohon lelang bisa mengajukan permohonan ke pengadilan untuk melakukan pengosongan.

“Atas dasar itulah, maka pengadilan melaksanakan pengosongan pada hari ini (kemarin). Yang mana, pelaksanaan eksekusi riil atau pengosongan ini sudah keempat kalinya baru berhasil dan kami tidak membongkar hanya mengkosongkan saja,” paparnya.

Lebih lanjut Dahlan menyampaikan, saat ini pihak termohon sedang melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan yang prosesnya sedang berjalan, tetapi pada prinsipnya gugatan dan perlawanan itu tidak bisa menghalangi atau menghentikan eksekusi pengosongan dengan ketentuan undang-undangnya seperti itu.

Senada dengan Panitera PN, Juru Sita PN Klas I A Jayapura, Frederik Padalingan menyebutkan, eksekusi ini sudah dilakukan tiga kali oleh pihaknya namun selalu mendapat penolakan dari termohon (H. Muksin Arsal) dan eksekusi yang keempat kali ini baru bisa dilaksanakan.

“Ini (eksekusi) sudah tiga kali kami lakukan, namun eksekusi yang keempat kalinya ini sudah bisa terlaksana dengan baik karena di bantu aparat keamanan yang lebih banyak,” ungkap Frederik Padalingan.

Lanjut Frederik menjelaskan, eksekusi yang dilakukan pihaknya adalah hasil lelang dari pihak bank BNI, dikarenakan termohon alami kredit macet yang sebelumnya mengajukan kredit di bank BNI.

“Termohon sebelumnya mengajukan kredit ke pihak bank BNI, namun karena dianggap kredit macet akhirnya tanah dan bangunannya terpaksa harus dilelang setelah di ajukan ke Kantor Palayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura,” jelasnya

Lakukan Upaya Hukum

Sementara itu, H. Muksin Arsal selaku pemilik ruko dan sebagai pihak termohon yang dikonfirmasi secara terpisah menyatakan, kalau dirinya selaku pihak termohon sedang melakukan upaya hukum, karena menurut Muksin seharusnya saat ini belum waktunya dilakukan eksekusi pengosongan ruko miliknya.

“Kita akan menempuh jalur hukum yang benar, karena pada saat ini belum bisa dieksekusi, tapi semacam dipaksakan. Karena putusan belum inkracht dan masih ada upaya banding sampai saya betul-betul dapat keadilan,” tuturnya.

Upaya eksekusi itu dilakukan, bagi Muksin situasi ini baru pertama kalinya terjadi di NKRI, sudah melakukan eksekusi padahal putusan belum inkracht. “Mereka paksakan eksekusi, ada apa sebenarnya ini dari pengadilan. Karena saya belum pernah temukan model seperti ini putusan belum inkracht, tapi dipaksakan untuk dieksekusi,” keluhnya.

Upaya mencari keadilan akan ditempuh dirinya sampai betul-betul ia mendapat keadilan, dan yang kini sedang diupayakan dirinya dengan mengajukan banding.

“Terus persoalan lelang ini banyak keganjilan karena saya sama sekali tidak pernah dilibatkan tidak pernah dipanggil dan tidak pernah ada persetujuan pemilik sampai mereka lelang sendiri, sebenarnya bukan lelang minimal kalau lelang harus ada dua atau sampai tiga orang yang ikut,” tambahnya.

Keganjilan itulah Muksin menduga ada pengaturan antara pihak BNI dan pembeli sampai ada pelelangan ruko miliknya, apalagi hasil dari lelang dirinya tidak menerima uang sepersenpun tidak diterimanya.

“Mereka lelang tiga miliar satu juta seratus delapan puluh ribu dan utang saya cuma satu miliar delapan ratus tiga puluh ribu yang saya harus bayar, jadi sisa lebih belum pernah saya dapatkan sampai sekarang, karena sisa itulah makanya saya tuntut sampai sekarang dan tidak mau keluar dari tempat ini,” tukasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, eksekusi pengosongan ruko ini dilakukan dari pagi hingga sore hari itu menjadi tontonan bagi warga pengguna jalan saat melintas di depan Jalan Raya Sentani-Kemiri dan saat eksekusi pengosongan berlangsung aparat kepolisian mengalihkan sementara arus lalulintas kendaraan menggunakan satu jalur saja.

Untuk diketahui pada kali keempat ekseskusi pengosongan ruko dilakukan dari pagi hingga sore berjalan lancar berkat bantuan semua pihak baik pemilik ruko (termohon) yang telah kooperatif saat rukonya hendak dieksekusi, Juru Sita PN Jayapura yang dibantu pihak Polres Jayapura yang menyiapkan 150 personil gabungan TNI-Polri untuk mengamankan jalannya eksekusi pengosongan ruko tersebut. (Irfan)


baca juga :