SENTANI, semuwaberita.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua diminta secara profesional mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan bencana alam banjir bandang, Kabupaten Jayapura, Papua, pada 2019 yang mencapai Rp4 miliar.
Seperti diketahui, satu pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura telah dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terkait dugaan korupsi tersebut.
"Pertama, terhadap kasus (dugaan korupsi) ini yang boleh dibilang sudah mulai viral. Saya selaku wakil rakyat meminta kepada Kejaksaan melakukan pengusutan perkara ini secara profesional. Karena (kasus korupsi) ini sudah terlanjur termuat dan viral, serta terpublikasi di masyarakat. Sehingga harus ada ujungnya, apakah mau jadi ini akan naik ke penyidikan atau tidak cukup bukti," kata Anggota DPRD Kabupaten Jayapura dari Partai Golkar, Sihar L. Tobing, kepada wartawan, Rabu (20/1/2021) siang.
"Tapi, paling tidak kasus ini harus ada ujungnya agar di masyarakat juga tidak saling menebak-nebak. Supaya jangan sampai informasi yang beredar di masyarakat menjadi liar dan masing-masing bikin asumsi sendiri," tukasnya. Sebagai anggota DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar kembali meminta Kejaksaan Tinggi bekerja secara profesional dan usut tuntas kasus ini.
Sihar Tobing yang juga praktisi hukum ini mengungkapkan, kasus dugaan korupsi itu perlu dibuka secara terang.
"Kalau memang ada unsur pidananya, ya silahkan diusut. Jika memang tidak ada unsur pidana, silahkan juga Kejaksaan Tinggi tentukan sikap," terangnya.
"Kami harapkan Kejaksaan Tinggi (tidak masuk angin) seperti itu. Maka itu, Kejaksaan harus mengusut perkara ini secara profesional," sambungnya
Selain itu, Politisi Partai Golkar Kabupaten Jayapura ini juga meminta kepada pihak penyelenggara Negara atau pengguna anggaran bantuan dana banjir bandang agar kooperatif ketika dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi.
"Saya juga minta pengguna anggarannya kooperatif, karena itu bantuan kemanusiaan dan boleh dibilang korban banjir ini belum maksimal penanganannya," tukasnya.
Bisa dilihat di Puspenka, masih ada warga korban banjir yang masih tertampung disitu. Kemudian masih ada juga di lokasi atau wilayah lain, yang belum tertalangi secara maksimal. Baik itu, kerugian-kerugian materiil mereka selama ini seperti rumah yang rusak atau infrastruktur yang rusak
"Jadi kalau memang ada dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana bantuan banjir itu, kami anggap perbuatan yang sangat tidak wajar, saya sepakat dan semua pasti sepakat harus diusut tuntas dana bantuan banjir dari manapun," sambungnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Jayapura Jhonson Nainggolan mengaku pernah dipanggil untuk dimintai keterangan soal dugaan korupsi dana bantuan bencana alam. Dirinya mengaku siap bila kelak harus diminta keterangan tambahan.
"Hanya konfirmasi mengenai tugas dan tupoksi saya saja, pemanggilannya sudah lama sekali. Saya sudah tidak ingat lagi, mereka masih analisa. Kalau di panggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan saya siap," kata Jhonson Nainggolan dibalik telepon selulernya. (Irfan)