125 Kepala Kampung Dukung Pemeriksaan Kejati Terkait Dugaan Korupsi di Puncak Jaya

Redaksi | Selasa, 19 Januari 2021 - 23:55 WIB
125 Kepala Kampung Dukung Pemeriksaan Kejati Terkait Dugaan Korupsi di Puncak Jaya
Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung, Rafael O Ambrauw /Istimewa
-

JAYAPURAsemuwaberita.com - Sebanyak 125 dari 302 Kepala Kampung di Kabupaten Puncak Jaya mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) tahun anggaran 2019 dan segera menangkap para koruptor di daerah itu.

Mereka mendukung langkah kejaksaan yang kini sedang melakukan pemeriksaan  penyelidikan terkait kasus tersebut. 

Para kepala kampung optimis Kejati Papua mampu membongkar dugaan kasus penyalahgunaan Dandes di Puncak Jaya

”Kami mendukung Kejaksaan Papua menuntaskan masalah ini. Proses pemeriksaan yang dilakukan Kejati Papua di Puncak Jaya sudah sesuai dengan prosedur. Masalah ini tetap akan diproses sesuai hukum," tegas Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung, Rafael O Ambrauw dalam keterangan persnya di Jayapura, Selasa (19/1/2021)

Dikatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan pulang dari Puncak Jaya, maka tim kejaksaan tinggal menunggu petunjuk pimpinan Kejati untuk langkah selanjutnya 

Sementara itu menjawab pertanyaan pers soal adanya demonstrasi yang menuntut penghentian pemeriksaaan dugaan kasus Dana Desa tersebut, Rafael mengatakan demonstrasi dan penyampaian aspirasi yang dilakukan sekelompok orang atas nama masyarakat dan mahasiswa peduli pembangunan di Kabupaten Puncak Jaya adalah hal yang biasa. 

Aksi ini takkan menggangu proses penyidikan yang sedang berlangsung. Demonstrasi itupun dinilai telah melecehkan profesi para jaksa yang sedang menangani kasusutersebut.

“Jaksa adalah aparat penegak hukum dan bukan sopir taksi seperti yang dikemukakan segelintir orang atas nama masyarakat Puncak Jaya itu. Kita wajib mendukung dan menghormati tugas yang sedang dilaksanakan para jaksa Papua,”kata Rafael Ambrauw.

Dia menekankan bahwa masalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengaktifan kembali 125 kepala kampung dan dugaan penyalahgunaan dana desa mendapat perhatian publik secara luas. Sehingga semua elemen masyarakat di Puncak Jaya hendaknya mendukung penyelesaian kasus ini.

Anggota Tim Kejati Papua, Ismail Nahumarury,SH,MH yang dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021) membenarkan bahwa tim Kejati Papua berjumlah 4 orang terdiri dari 3 jaksa dan 1 konsultan/teknisi ditugaskan melakukan pemeriksaan di Mulia.

Tim Kejati Papua yang diketuai Renaldi Paliama SH.MH didampingi Goman Ramandey,SH,MH, Ismail Nahumarury,SH,MH dan Fandy Sapsuha Pembantu Administasi,  Selasa (12/1/2021) melakukan pemeriksaan di Mulia  Kabupaten Puncak Jaya terkait dugaan penyimpangan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019.

Oleh karenanya, Ismail menegaskan bahwa pernyataan Wekis Wonda Mily selaku Ketua Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Pembangunan di Kabupaten Puncak Jaya yang menyatakan bahwa tim yang melakukan pemeriksaan atau penyelidikan bukanlah jaksa melainkan sopir adalah pelecehan dan pencemaran nama baik jaksa dan lembaga Kejaksaan Tinggi Papua.

“Yang menyebutkan tim yang naik (tim Kejati Papua,red) adalah sopir merupakan pencemaran nama baik jaksa dan Lembaga Kejaksaan Tinggi Papua. Proses hukum yang sedang berjalan tetap dilakukan,”tegasnya

Dia mengingatkan kepada kelompok-kelompok kepentingan dan pihak-pihak yang berupaya menghalagi proses hukum akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Ada pasal bagi pihak yang menghalangi-halangi proses hukum. (Iriani)