Pelaku Pencurian di BTN Lembah Furia Ditangkap Polisi, Ternyata Tetangga Korban

Redaksi | Senin, 25 Januari 2021 - 19:07 WIB
Pelaku Pencurian di BTN Lembah Furia Ditangkap Polisi, Ternyata Tetangga Korban
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon saat merilis pengungkapan kasus pencurian dan narkoba di Mapolres Jayapura, Senin (25/01)/Irfan
-

SENTANIsemuwaberita.com - Satreskrim Polres Jayapura berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah Achmad Kalauw, warga BTN Lembah Furia Sentani, Kelurahan Dobonsolo, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (22/01/2021) dini hari.

Pelaku berinisial OPN (22) ternyata merupakan tetangga korban.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon dalam siaran persnya, Senin (25/01/2021) mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan keterangan seorang tetangga korban yang melihat pelaku sempat keluar dari rumah korban pada saat kejadian

"Korban yang mengalami kehilangan tas berisi uang 2 juta rupiah, kalung emas dan gelang emas serta kamera digital merk Nikon D3100 berwarna hitam ini menceritakan kepada orangtuanya dan saudara saksi bernama Ardi, kemudian saksi bercerita kepada korban bahwa dirinya melihat pelaku keluar dari rumah korban," ungkap Victor

Mendengar pengakuan saksi, korban lalu menemui pelaku dan menanyakan soal pencurian tersebut. Pelaku akhirnya mengaku dan selanjutnya korban melapor ke Mapolres Jayapura

Berdasarkan dari laporan korban, Satreskrim Polres Jayapura langsung mendatangi rumah pelaku untuk diamankan ke Mapolres Jayapura.

Adapun kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelaku, saat itu ia sedang berjalan di depan rumah korban, karena melihat kondisi rumah korban dalam keadaan kosong dan sepi maka korban mencoba masuk dengan cara membuka pintu rumah korban. 

Dikarenakan pintu rumah korban tidak terkunci, sehingga pelaku masuk dan hanya melihat adik korban sedang asyik bermain HP. 

Disaat ada kesempatan, pelaku langsung mengambil tas samping yang berisikan uang sebesar dua juta rupiah, kalung emas dan gelang emas serta kamera digital

"Sebenarnya pelaku dan korban ini tetangga di kompleks perumahan tersebut, karena pelaku sudah berapa kali melakukan aksi pencurian yang selalu dimaafkan korban, namun ternyata pelaku kembali melakukan pencurian lagi terhadap barang milik korban yang merupakan tetangganya sendiri. Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke polisi untuk diproses hukum," jelas Victor.

Akibat perbuatannya pelaku yang sudah dijadikan tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (Irfan)