SENTANI, semuwaberita.com - Pengadilan Agama (PA) Sentani Kabupaten Jayapura mencatat ada 124 laporan perceraian yang masuk selama tahun 2020.
Angka tersebut mengalami penurunan dari tahun 2019 sebanyak 150 perkara yang diselesaikan.
Humas Pengadilan Agama Sentani Kabupaten Jayapura, Abdul Rahman mengatakan, berdasarkan catatan sejak Januari hingga Desember 2020 terdapat 124 kasus perceraian yang masuk dengan rincian cerai gugat berjumlah 84 perkara, cerai talak terdapat 37 perkara yang masuk dan ijin poligami 1 perkara.
Sedangkan pekara permohonan terdapat 15 perkara terdiri satu ijin nikah sebayak 8 perkara dan dispensasi kawin sebanyak 7 perkara.
“Perkara yang paling banyak ditangani Pengadilan Agama Sentani kasus perceraian. Kasus perceraian ini, rata-rata karena ketidak harmonisan atau perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus. Dari tahun 2019 ke tahun 2020 terdapat penurunan,”kata Abdul Rahman, Rabu (27/1/2021).
Ia menjelaskan, kemungkinan penurunan angka perceraian ini disebabkan, masyarakat menunda perceraian karena masih dalam situasi pandemic Covid-19.
“Kemungkinan masyarakat enggan datang ke PA karena takut penularan corona atau Covid-19. Namun diawal tahun 2021 kami sudah menerima sebanyak 23 perkara,”imbuhnya.
Abdul menambahkan, terdapat beberapa faktor penyebab perceraian, yang paling banyak disebabkan permasalahan ekonomi 22 perkara, perselisihan terus-menerus 79 perkara.
"Penyebab perselisihan terus-menerus yang setiap tahunnya selalu mendominasi dengan usia muda,"tandasnya. (Aman)