Pemprov Papua Imbau Masyarakat Tenang dan Hormati Proses Hukum Kasus Ujaran Rasisme

Redaksi | Rabu, 27 Januari 2021 - 16:40 WIB
Pemprov Papua Imbau Masyarakat Tenang dan Hormati Proses Hukum Kasus Ujaran Rasisme
Kepala Diskominfo Papua, Jerry Yudianto/Istimewa
-

JAYAPURAsemuwaberita.com - Pemerintah Provinsi Papua mengimbau seluruh masyarakat bumi cenderawasih agar tetap tenang dan menghormati proses hukum kasus ujaran rasisme  terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, yang dilakukan oleh Ambrosius Nababan di media sosial.

Ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Jerry Yudianto mewakili pemerintah provinsi Papua  kepada wartawan di Jayapura, Rabu (27/01)

"Masyarakat Papua diharapkan dapat bersikap sabar dan tidak mudah diprovokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," pesan Jerry.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat khususnya di Papua, agar lebih bijak menggunakan media sosial, khususnya terkait isu rasisme tersebut.

"Mari kita serahkan penanganan kasus rasisme ini kepada pihak yang berwajib," serunya.

Menurut Jerry, dengan kondisi masyarakat yang tenang dan bersabar maka tidak akan mudah diprovokasi sehingga ketertiban serta kenyamanan di wilayah Papua dapat tetap aman dan kondusif.

"Jangan sampai kasus kerusuhan sebelumnya terulang lagi, sehingga harus lebih bijak menanggapinya," jelasnya.

Ditambahkan pihak yang berwajib akan menindaklanjuti kasus rasisme ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan diproses sebagaimana mestinya. 

Seperti diketahui Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Ambrosius Nababan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa (26/01/2021) kemarin.

Politisi partai Hanura ini dijerat pasal berlapis yakni UU nomor 11 tahun 2018 tentang  ITE dan UU nomor 40 tahun 2008 tentag pengahpusan diskriminasi ras dan etnis serta pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun. (Pratiwi)