JAYAPURA, semuwaberita.com - Pratu Demisla Arista Tefbana, prajurit TNI penjual ribuan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dihukum penjara seumur hidup dan dipecat secara tidak hormat dari kesatuan, sebagaimana putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kamis (12/03/ 2020).
Dari tuntutan yang dibacakan Hakim Ketua Letkol Chk. Agus Wijoyo dalam sidang putusan penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di Kabupaten Mimika terungkap bahwa, perbuatan terdakwa sangat membahayakan nyawa setiap prajurit TNI dan masyarakat yang bertugas dalam rangka pemulihan keamanan di Papua.
“Perbuatan pelaku tidak diterima di lingkungan TNI, karena jatuhnya amunisi ke tangan KKB yang digunakan untuk menyerang prajurit TNI yang bertugas di Papua. Untuk itu, perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai penghianatan terhadap TNI dan Negara,” kata Agus Wijoyo.
Terkait hal itu, Hakim anggota Mayor Chk. Dendy Suryo Saputro menyatakan, Pratu Demisla terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan dan membawa amunisi secara bersama-sama.
Transaksi jual beli amunisi ini terkuak pada 4 Agustus 2019. Dimana saat itu Tim Intel Kodim 1802 Sorong menangkap Pratu Denisla di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Setelah dibawa ke Pomdam XVII/Cenderawasih, Pratu Denisla menyebutkan nama dua rekannya yakni Pratu Okto dan Pratu Methu, sehingga kedua rekannya ditangkap di Timika oleh tim gabungan. Dari kedua anggota tersebutlah didapatkan keterangan bahwa amunisi berasal dari Serda Wahyu Insyafiadi.
Diketahui sumber utama penyuplay ribuan amunisi adalah Demisla dan Wahyu yang diberikan ke Jefri yang merupakan warga sipil yang ada di Timika untuk selajutnya dijual ke Moses Gwijangge secara bertahap yang diduga berafiliasi dengan KKB.
Proses penjualan dari Jefri dan Moses berlangsung dari Juli 2018 hingga Juli 2019. Kasus ini terungkap ketika Jefri ditangkap pada 25 Juli 2019 di Timika. Kemudian dari keterangan Jefri, terungkap nama-nama oknum prajurit yang diduga mengambil dan menjual amunisi.
Jefri sendiri telah divonis oleh Pengadilan Negeri Timika selama 6 tahun penjara, sedangkan Moses masih buron hingga saat ini.
Dalam fakta persidangan, Pratu Demisla saat itu meminta amunisi dengan alasan berburu ke rekannya Prada Dekky Cristian Lasi dan mendapatkan 130 butir amunisi, Pratu Anderson sebanyak 220, Pratu Elias Waromi sebanyak 860, dan Pratu Methu Salak Lena sebanyak 150 butir amunisi.
“Toyalnya ada 1.300 butir amunisi yang berhasil dijual oleh Pratu Demisla ke KKB melalui Moses Gwijangge. Per butir amunisi dijual dengan harga Rp100 ribu,” ujar Mayor Dendy.
Sementara Wahyu sendiri melakukan tiga kali transaksi secara bertahap yakni 67 butir, 760 butir dan 1.200 butir amunisi. Dua transaksi diberikan kepada Okto sedangkan transaksi ketiga diberikan langsung kepada Jefri. Dimana semua amunisi itu diambil Wahyu langsung dari gudang dan Wahyu diperkirakan telah mengantongi uang senilai Rp 34 juta.
Dari transaksi Wahyu dan Denisla tersebut, diketahui Moses sudah menerima amunisi hampir tiga ribu butir. Selain transaksi amunisi, diketahui ada transaksi senjata api jenis pistol.
“Total keseluruhan amunisi yang berhasil dijual oleh Demisla dan Wahyu sebanyak 4.260 butir, namun pada saat penangkapan tersangka Jefri, kami berhasil menemukan 600 butir. Jadi, yang berhasil dibawa oleh Moses Gwijangge sebanyak 3.660 butir amunisi,” kata Dendy.
Selain Serda Wahyu dan Pratu Demisla, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura juga menvonis dua anggota TNI AD lainnya yakni Pratu Okto Maure dengan hukuman 15 tahun penjara dan Pratu Elias K. Waromi dengan vonis 2,5 tahun penjara.
Terhadap mereka juga mendapat pidana tambahan yakni pemecatan dengan tidak hormat dari dinas militer. Sebab dianggap telah melanggar sumpah prajurit dan sapta marga.
Pratu Denisla saat persidangan diberikan kesempatan untuk memilih tiga haknya untuk menangkal semua putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Denisla melalui penasehat hukum (PH), Mayor Chk. Alvie Syahri memilih untuk naik banding atas putusan tersebut. (Gie)