Tanam Ganja, Pemuda di Kampung Dosay Ini Dicokok Polisi

Redaksi | Kamis, 18 Februari 2021 - 12:54 WIB
Tanam Ganja, Pemuda di Kampung Dosay Ini Dicokok Polisi
Barang bukti tanaman ganja di yang disita Polisi/Irfan
-

SENTANIsemuwaberita.com - Seorang pemuda berinisial EMK (22), warga Kampung Dosay, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, Papua terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi, setelah kedapatan memiliki ladang ganja seluas kurang lebih 30 meter persegi di kampungnya.

EMK dibekuk Satuan Narkoba Polres Jayapura, Rabu (17/02/2021) di rumahnya. Pemuda pengangguran ini menanam ganja di ladang miliknya yang berjarak kurang lebih 2,5 kilometer dari jalan raya.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, didampingi Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro, Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Basri saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jayapura, Kamis (18/02/2021) menyebut EMK kini telah menyandang status sebagai tersangka

"Tanaman ganja yang jaraknya jauh dari jalan raya itu agar terlihat aman dan tidak terendus oleh polisi. Tapi, setelah kita mendapatkan informasi atas hal itu, kemudian kita langsung lakukan penyelidikan dan penangkapan," ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba Ipda Neovaldo Sitinjak, S.Tr.K, dan Kasubbag Humas Iptu Iwan

Menurut Kapolres, pohon ganja yang ditanam berusia sebulan. Ini sebagaimana penuturan tersangka kepada penyidik

"Motifnya untuk kebutuhan pribadi pelaku dan sejak awal Januari tahun 2021 ini. Dari bibit yang diperoleh, kemudian ditanami oleh para pelaku," beber Kapolres.

Selain mengamankan tersangka,  Polisi juga mengamankan 30 batang pohon ganja berukuran kurang lebih tinggi 30 centimeter, kemudian 17 batang pohon ganja berukuran kurang lebih tinggi 50 centimeter, 7 batang pohon ganja berukuran kurang lebih tinggi 70 centimeter, 6 batang pohon ganja berukuran kurang lebih tinggi 100 centimeter, 8 batang pohon ganja berukuran kurang lebih tinggi 150 centimeter dan tiga batang pohon ganja berukuran kurang lebih tinggi 200 centimeter.

"Jadi tim berhasil mengamankan barang bukti tanaman ganja yang tingginya kurang lebih 1 hingga 1,5 meter, dengan rincian 71 batang pohon ganja dengan berbagai ukuran, kemudian rencananya setelah dipanen akan dikemas dan dijual,"jelas Kapolres

Tersangka diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Kini ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sementara itu, Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Jayapura yang telah berhasil mengungkap ladang ganja ini.

"Kami ucapkan terim kasih, dan patut bersyukur dengan terungkapnya ladang ganja ini. Kami sangat berharap dukungan dari masyarakat terkait informasi-informasi seperti ini, untuk kita bersama-sama memberantas narkoba. Untuk itu, generasi muda jangan sampai terjerumus dengan hal-hal begini dan harus bisa jauhi narkoba," ucap Wabup Giri. (Irfan)