Empat Warga PNG Tertangkap Selundupkan 1 Ton Vanili

Redaksi | Rabu, 07 April 2021 - 16:21 WIB
Empat Warga PNG Tertangkap Selundupkan 1 Ton Vanili
Lantamal X Jayapura sita 1 ton vanili yang diduga akan diselundupkan ke wilayah Jayapura melalui laut/Istimewa
-

JAYAPURAsemuwaberita.com - Lantamal X Jayapura menangkap empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) karena diduga  telah menyelundupkan 1 ton vanili senilai Rp3 Miliar ke Jayapura melalui jalur laut.

Keempat WNA PNG yang ditangkap masing-masing berinisial KL (37), NY (36), PB (18) dan RM (51). Mereka diamankan di perairan Holtekamp Jayapura.

Komandan Lantamal X  Jayapura Laksamana TNI Yeheskiel Katiandagho mengatakan, vanili ilegal tersebut diselendupkan dari Papua Nugini ke Jayapura menggunakan speed boat.

“Kita amankan 36 koli vanili, kalau ditimbang kurang lebih 1 ton, jika diuangkan sekitar Rp 3 Miliar lebih,”kata Danlantamal  Laksamana TNI Yeheskiel Katiandagho kepada wartawan di Jayapura, Rabu (7/4/2021).

Ia menjelaskan, penyelundupan vanili illegal dari Negara tetangga tetangga PNG ke Papua sudah lama dilakukan. 

“Mereka ini, sudah lama beroperasi dan baru sekarang mereka tertangkap. Kami sampaikan banyak terimakasih kepada warga yang ikut memberikan informasi,” kata Danlantamal

Ia menambahkan, penangkapan keempat warga PNG tersebut dilakukan pada  saat personel Satrol Lantamal X melakukan operasi di sekitar tanjung Holtekamp Jayapura pada Selasa (6/4/2021). Anggota TNI AL pun langsung memeriksa speed boat  yang diduga melakukan pelanggaran dan personil menyita 1 ton vanili  dan 4 WNA asal PNG tanpa dilengkapi dokumen.

“Kami dari Lantamal X akan terus melakukan penegakan hukum di wilayah tugasnya dan menjaga wibawa bangsa dan Negara Indonesia,”ucapnya.

Penangkapan vanilli illegal dan warga PNG ini adalah bukti kepada bangsa dan rakyat bahwa TNI serius dalam menangani penyeludupan dan tidak menutup-nutupi masalah penyelundupan barang ilegal.

Laksamana TNI Yeheskiel Katiandagho pun menghimbau kepada WNI agar tetap  mengikuti aturan jika ingin keluar wilayah NKRI.

“Kita masih dalami kasus ini. Kami pun akan menyerahkan para pelaku beserta barang bukti kepada Kanwil Imigrasi Kelas 1 Jayapura,” ungkapnya. (Aman)