Polda Papua Periksa 19 Saksi Kasus Jubir KNPB Victor Yeimo

Redaksi | Selasa, 08 Juni 2021 - 16:57 WIB
Polda Papua Periksa 19 Saksi Kasus Jubir KNPB Victor Yeimo
Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal /Istimewa
-

JAYAPURAsemuwaberita.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua telah memeriksa 19 orang saksi terkait kasus Kerusuhan 2019 di Kota Jayapura dengan tersangka Juru Bicara KNPB, Victor Frederik Yeimo (38).

Victor Yeimo sebelumnya masuk dalam daftar DPO Kepolisian

Dari 19 saksi, diantaranya 15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli yakni Saksi ahli tersebut diantaranya Ahli Bahasa, Ahli Psikologi Sospol, Ahli Hukum Tata Negara Dan Ahli Pidana.

“Saat ini berkas perkara tersangka tersangka Victor Frederik Yeimo telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Papua (Tahap I) pada hari Jumat (4/6/2021,”kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H, Selasa (8/6/2021).

Ia katakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan rumusan Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 91), (2) dan pasal 15 Undang- Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Undang – Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.

Kamal menjelaskan, tersangka Victor Frederik Yeimo merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Dit Reskrimum Polda Papua berdasarkan Laporan Polisi No: LP/317/IX/RES. 1.24/2019/Reskrimum tanggal 5 September 2019. 

Dimana Victor Frederik Yeimo merupakan dalang kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Jayapura pada tahun 2019 lalu bersama 7 rekan lainnya yakni  Alexander Gobay, Fery Kombo, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Steven Itlay, dan Agus Kossay. Ketujuh tersangka tersebut di Tahan di Kalimantan Timur dan saat ini telah menyelesaikan massa tahanannya.

Riwayat jabatan Victor Frederik Yeimo (38) yakni Ketua KNPB Pusat tahun 2012 s/d 2018 dan juru bicara internasional SEKBER PRP tahun 2020 s/d sekarang.

Keterlibatan Victor Frederik Yeimo dalam beberapa kasus diantaranya:

Pada Bulan Maret Tahun 2019 bersama dengan Veronica Koman hadir dalam sidang HAM PBB di Swiss berbicara tentang Hak Berpendapat Masyarakat Papua dan menetukan Nasib Sendiri;

Victor Frederik Yeimo (38) merupakan DPO kasus Kerusuhan Jayapura tanggal 29 Agustus 2019 dengan Nomor DPO/22/IX/RES.1.24/2019/DITRESKRIMUM sesuai LP No : LP/317/IX/RES. 1.24/2019/Reskrimum tanggal 5 September 2019.

Victor Frederik Yeimo terlibat dalam  kejadian Kerusuhan Jayapura Terkait Isu Rasisme diantaranya, aksi Demo tanggal 19 Agustus 2019 berperan sebagai Aktor Aksi Demo Rasisme di Kantor Gubernur Papua.

Dalam video berdurasi 11.34 detik, Victor melakukan oerasi dengan meneriakan “Papua Merdeka” di Kantor Gubernur  Papua – Jayapura;

Aksi Demo tanggal 29 Agustus 2019 berperan sebagai Aktor Belakang Layar Pada Aksi Demo Rasisme di Jayapura yang berujung Anarkis Pengerusakan dan pembakaran Fasilitas Umum.

Kemudian Victor Frederik Yeimo dalam video berdurasi 00.20 detik mengungkapkan dalam bahasa inggris bahwa rakyat papua meminta referendum pada aksi demo jilid II tanggal 29 Agustus 2019 di Kantor Gubernur Papua

Selanjutnya Victor Frederik Yeimo dalam video berdurasi 00.16 detik mengungkapkan dalam Bahasa Inggris bahwa rakyat papua meminta referendum pada aksi demo jilid II tanggal 29 Agustus 2019 di Kantor MRP Papua

Bahkan Victor Frederik Yeimo selaku Jubir Internasional PRP melakukan konferensi Pers sekaligus deklarasi perolehan dukungan terhadap PRP tahap I melalui Chanel Youtube Petisi Rakyat Papua (PRP) pada tanggal 26 November 2020

Selain itu, kata Kamal, Victor Frederik Yeimo ikut dalam upacara pengibaran bendara Bintang Kejora dalam rangka HUT West Papua di PNG, Port Moresby pada tanggal 1 Desember 2020.(Aman)