Polres Jayapura Musnahkan 500 Gram Ganja dari Tiga Tersangka

Redaksi | Rabu, 09 Juni 2021 - 16:25 WIB
Polres Jayapura Musnahkan 500 Gram Ganja dari Tiga Tersangka
Kapolres Jayapura bersama Kasat Narkoba didampingi Kejari Jayapura saat memusnahkan ganja/Aman
-

SENTANIsemuwaberita.com - Polres Jayapura memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja. Pemusnahan digelar di halaman Mapolres Jayapura, Rabu (9/6/2021). 

Barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan dibakar adalah sebanyak 500 gram. Ini merupakan hasil tangkapan Satuan Narkoba Polres Jayapura beberapa waktu lalu. 

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan tersebut adalah hasil dua laporan yang telah diungkap anggota Satnarkoba Polres Jayapura.

"Dari dua kasus hari ini, kita bersama Kejaksaan Negeri Jayapura musnakan ganja masing-masing 261 gram dan 299,83 gram. Ganja itu kita musnahkan dengan cara di bakar ,"ujar Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon didampingi Kasatnarkoba Polres Jayapura Ipda Noevaldo Sitinjak, S.TrK. 

Dalam kasus narkoba tersebut, lanjut Kapolres, ada tiga tersangka yang diamankan masing masing berinisial AA ( 18),  YK (21) dan RK (23). 

"Tiga tersangka kita tangkap di lokasi yang berbeda, yaitu AA dan YK di Sentani Kota sedangkan RK  yang merupakan residivis kasus yang sama, diamankan saat melakukan keributan di Doyo Baru," ucap AKBP Mackbon .

Ia mengatakan, kasus narkotika tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap, maka dari pemusnahan itu disisikan sedikit sebagai barang bukti dalam persidangan nantinya. 

"Ada dua laporan yang harus dimusnahkan, sesuai kordinasi dengan jaksa penuntut umum pengadilan jayapura untuk disisihkan   agar dalam rangka penegakan uud narkotika no 3 tahun 2009 dapat mengeliminir atau mencegah masyarakat yang memkliki  barang harap tersebut di wilayah polres jayapura,"ujarnya.

Lanjut Kapolres, dari dua kasus tersebut, satu diantaranya merupakan perbuatan berulang, namun RW melakukan tindak  pidana lain,  dimana dari laporan  pertama kaka beradik merupakan pengedar, sedangkan RW didapati narkoba  dengan jumlah banyak, yang siap  diedarkan juga 

Disebutkan, ketiga tersangka atas kepemilikan barang haram tersebut, masing-masing dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang kepemilikan Natkotika Jenis Ganja, dengan hukuman 12 Tahun penjara. (Aman)