JAYAPURA, semuwaberita.com - Direktorat Kriminal Umum Polda Papua mengambil alih penanganan kasus penjualan senjata api dan amunisi ke Kelompok Kriminal Senjata (KKB) di Kabupaten Puncak Jaya, dengan tersangka berinisial RM (26)
RM diduga merupakan anggota jaringan penjual senjata api dan amunisi ke Kelompok Kriminal Senjata (KKB) di Puncak Jaya.
Dir Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Faizal Ramadhani mengatakan, pihaknya telah melaksanakan gelar perkara bersama Polres Puncak Jaya.
“Hasil dari kegiatan tersebut yang pertama bahwa perkara tersebut akan kita tangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Papua artinya kasus ini ditarik dari Polres Puncak Jaya ke Polda Papua,”ujar Faizal
Untuk proses penyidikan, Faizal mengaku, pihaknya akan fokus terhadap tersangka yang sudah diamankan.
“Sekarang ini tersangka sudah diamankan di Polres Puncak Jaya, dalam konteks pengembangannya ini masih dalam tahap penyelidikan,”katanya.
Faizal menambahkan, jumlah uang hasil dari penjualan senpi dan amunisi yang sudah di terima dari Polres Puncak Jaya sebesar Rp370 juta
Untuk diketahui pelaku di tangkap pada Selasa 15 Juni 2021 pukul 13.00 WIT. Saat itu personil Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Puncak Jaya mendapat informasi dari Kapospol Bandara Mulia bahwa ada 1 penumpang transit Nabire dengan tujuan Timika yang diduga sebagai jaringan penjual senjata api dan amunisi ke KKB.
Selajutnya pukul 13.10 WIT, Personil mengamankan pelaku ke ruang Sat Reskrim guna dimintai keterangan.
Petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 370.000.000 dan 3 unit hp yang isinya percakapan jual beli senjata dan amunisi. (Aman)