Seminar Penelitian Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Trong Yowari

Redaksi | Selasa, 29 Juni 2021 - 15:27 WIB
Seminar Penelitian Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Trong Yowari
Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura, Abdul Rahman Basri membuka kegiatan seminar/
-

SENTANIsemuwaberita.com - Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Papua menggelar seminar teknis uji coba mode penelitian keberadaan masyarakat hukum adat Trong Yowari, Kampung Yongsu Desoyo, Distrik Ravenirara, Kabupaten Jayapura, Selasa (29/06/2021)

Seminar dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura, Abdul Rahman Basri, S.Sos, M.KP mewakili Bupati Jayapura..

Seminar sehari ini Pakar Antropologi dari Uncen itu diikuti masyarakat hukum adat Trong Yowari, Kepala Kampung Yongsu Desoyo, Kepala Distrik Ravenirara, juga melibatkan tim Balai Pelestarian Budidaya Papua dan WRI.

Abdul Rahman Basri kepada wartawan mengatakan, seminar ini dilakukan dengan maksud untuk melakukan penelitian sebagai uji coba terkait dengan keberadaan masyarakat hukum adat dari berbagai aspek. Baik itu, kelembagaannya atau struktur dan fungsi di dalam masyarakat itu secara umum menyangkut dengan pemerintah kampung adat.

Di dalam penelitian tersebut, lanjut Abdul Rahman Basri menyampaikan, bahwa akan dilakukan suatu percermatan terkait dengan aspek potensi hutan dengan sumberdaya alam yang ada di masyarakat hukum adat sendiri.

"Tentunya, dengan adanya berbagai aspek-aspek tersebut, baik itu dalam kelembagaan dan dalam struktur fungsi maupun wilayah potensi itu akan menjadi suatu hubungan keterkaitan yang akan bermuara terkait dengan hak-hak dan juga perlindungan masyarakat," kata Hasan. Dimana didukung dengan satu regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini khususnya Kabupaten Jayapura terkait dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang masyarakat hukum adat

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Kehutanan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Papua, Estiko mengungkapkan, bahwa pihaknya akan membahas sejumlah hal dalam masyarakat hukum adat di Distrik Ravenirara seperti batas wilayah, struktur adat, tata cara pengaturan adat dan juga penguasaan adat.

“Hal itu yang akan kami bahas dalam kegiatan seminar kali ini. Kemudian hasilnya akan dipaparkan guna mendapatkan saran dan masukan, untuk masyarakat hukum adat Trong Yowari yang ada di Kampung Yongsu Desoyo Distrik Ravenirara,” ujar Estiko. (Irfan)