Sentani, semuwaberita.com - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MA (36) di ringkus Satreskrim Polres Jayapura atas tindak pidana pemalsuan surat keterangan kesehatan hasil tes polymerase chain reaction (PCR).
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui bertindak sebagai penyuruh pembuat surat keterangan kesehatan hasil tes PCR kepada dua orang oknum pegawai laboratorium di RS Provita Jayapua yakni, WK (30) dan DG (23). Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pemalsuan surat PCR yang mengatasnamakan RS Provita Jayapura.
Selain ketiga tersangka tersebut, satu orang pria berinisial AH (29) berprofesi sebagai sopir rental di Bandara Sentani juga ikut diringkus polisi.
Dari AH (29) yang menawarkan pembuatan dokumen perjalanan kepada temannya MA (36) yang merupakan oknum ASN di Pemkot Jayapura, kemudian MA (36) menyuruh dua oknum pegawai laboratorium di RS Provita Jayapua yakni, WK (30) dan DG (23) untuk membuat surat keterangan kesehatan hasil tes PCR yang palsu.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen mengatakan, kejadiannya pada Juli 2021, namun berhasil diungkap pihaknya pada Agustus 2021.
"Jadi pelaku ASN ini tergabung dalam jaringan pembuatan dokumen PCR palsu yang mengatasnamakan RS Provita Jayapua. Yang mana, di dalamnya mereka berjumlah empat orang dan masing-masing punya peran yang berbeda, satu di antaranya adalah MA (36) ini oknum ASN di Pemkot Jayapura," kata Kapolres Jayapura didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto dan Konsultan Hukum RS Provita Jayapua Wahyu Wibisono, SH, saat menggelar konferensi pers, di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Senin (23/8/2021)
Kapolres Fredrickus menjelaskan, kejadian ini terungkap pada waktu pelaku perjalanan berinisial AR melakukan check-in di Bandara Sentani, kemudian yang bersangkutan menunjukkan dan menyerahkan surat PCR kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Jayapura dan saat dilakukan validasi dengan memasukan nomor seri surat PCR tersebut ternyata tidak valid atau tidak terbaca di sistem.
Hal inilah yang mendorong petugas KKP Jayapura menghubungi Direktur RS Provita untuk mengklarifikasi surat PCR tersebut. Dan, setelah direktur memerintahkan karyawan rumah sakit untuk mengecek data, ternyata surat PCR pelaku perjalanan AR ini tidak terdaftar.
Pengecekan mulai dari buku pendaftaran, data pemeriksaan laboratorium, pembayaran hingga dalam aplikasi all record, namun tidak ditemukan juga data pasien AR.
Saat ini, Polres Jayapura menyita barang bukti berupa 1 uni HP merk Samsung Galaxy A11 warna hitam, uang tunai Rp 900.000, 1 lembar surat hasil pemeriksaan PCR pasien, 1 lembar dokumen pemeriksaan swab PCR, dan sejumlah barang bukti lainnya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1e) KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. (Irf)