Jayapura, semuwaberita.com – Aparat kepolisian Polres Jayapura menggerebek tempat produksi minuman keras (Miras) ilegal cap tikus di Kampung Khalkote Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Kamis (26/8/2021).
Saat penggerebekan, Polisi turut mengamankan satu orang yang tengah memproduksi miras oplosan berinisial BN (23).
Penggrebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Jayapura Iptu Alfrit Barnabas Nadek, SH yang dibackup tim Opsnal Cycloop.
“Kita berhasil mengamankan pelaku (pembuat miras) bernisial BN (23) beserta barang bukti di lokasi,”kata Alfrit kepada wartawan
Iptu Alfrit Barnabas Nadek mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat sehingga anggota langsung melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledehan tim gabungan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti untuk memproduksi miras ilegal tersebut. Kita juga mengamankan 1 buah tabung di gas, 1 ember cat berisikan miras, 1 buah kompor dan selang,”ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Jayapura. Ia dijerat pasal 140 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 KUHP yang bunyinya barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang dapat diancam dengan pidana maksimal 15 Tahun penjara.
Selain itu, lanjut Alfrit, dalam upaya memberantas peredaran minuman keras dan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Jayapura, namun diperlukan juga peran serta dari tokoh masyarakat, tokoh adat maupun tokoh agama, untuk bersama-sama mencegahnya.
"Apalagi dalam waktu dekat kita sebagai tuan rumah penyelenggaraan PON XX Papua sehingga harus meninggalkan kesan yang baik dan turut mensukseskan event Nasional tersebut" pungkas Alfrit. (Aman)