Mulia, semuwaberita.com - Bupati Puncak Jaya, Dr. Yuni Wonda, S.Sos., SIP.,MM didampingi Sekda Tumiran, Sos., MAP, dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kunday Manggaprow S.Pd menghadiri rapat pengecekan tenaga pendidik guru, tenaga honorer dan tenaga kontrak, bertempat di SMP Negeri 1 Mulia, Rabu, (01/09/2021).
Rapat yang berlangsung dengan protokol kesehatan ketat dihadiri para tenaga guru, tenaga honorer di Puncak Jaya
Bupati dalam arahannya menekankan kepada para sekolah agar proaktif dalam mengecek kehadiran guru dan pegawai di sekolahnya masing masing. Bagi kurang yang tidak aktif perlu diberikan surat panggilan untuk guru tersebut.
"Kepala- kepala sekolah agar tetap mengontrol semua guru-guru baik itu pegawai, honorer, ataupun penjaga sekolah agar mereka tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," tekan Bupati
Sementara itu Sekda, Tumiran memaparkan, bahwa keluarga atau ahli waris bagi ASN yang telah meninggal dunia agar segera mengurus pensiun paling lambat hingga Oktober 2021. "Jika yang bersangkutan meninggal dunia, tidak aktif atau pindah tugas ketempat lain agar gaji yang bersangkutan di STS kan ke khas daerah, dan segera melapor ke BKPPD serta membawa bukti-bukti laporan STS," ujar Tumiran.
Ia menegaskan, mulai bulan ini (september) gaji guru akan diterima masing masing dan tidak ada lagi tinggalkan tugas karena alasan sakit.
"Bagi Guru yang tidak melaksanakan tugas gajinya akan di kembalikan ke kas daerah. Karena dari laporan BPKP dan BKN pegawai di Puncak Jaya hampir 140 orang yang dianggap pegawai tidak sah, karna belum PUPNS, bahkan meninggal dunia namun belum mengurus surat pensiun," terang Tumiran.
Di kesempatan itu, Bupati menyampaikan di ulang tahun Korpri tahun ini akan diberikan reward (penghargaan) kepada guru yang bertugas paling lama. (Adv/KominfoPJ)