Rudapaksa Wanita di Jalan Alternatif Sentani Timur, Tukang Ojek Ditangkap Polisi

Redaksi | Selasa, 26 Oktober 2021 - 05:10 WIB
Rudapaksa Wanita di Jalan Alternatif Sentani Timur, Tukang Ojek Ditangkap Polisi
Kapolsek Sentani Timur Iptu Jetny L. Sohilait, SH saat memberikan keterangan pers/foto:Irfan
-

Sentani, semuwaberita.com – Seorang tukang ojek berinisial O (29 thn) ditangkap aparat Kepolisian Sektor Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (17/10/2021) lalu.

Ia diduga telah merudapaksa seorang wanita berinisial MD (25 thn) di Jalan Alternatif, Dapur Papua, Kampung Nolokla, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura pada 15 Oktober 2021.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Jetny L. Sohilait, SH, menjelaskan penangkapan itu bermula dari laporan pihak korban kepada polisi yang kemudian menindakanjuti dengan melakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkap saat sedang melaksanakan profesinya sebagai tukang ojek di kawasan Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur,” kata Kapolsek kepada wartawan, Senin (25/10/2021).

Kapolsek menjelaskan, aksi bejat pelaku bermula ketika korban yang bekerja di BTN Graha Nendali sebagai relawan PON XX Bidang Konsumsi pulang kerja sekira pukul 23.00 WIT.

“Saat itu korban yang hendak pulang menumpangi kedua temannya yang sedang menggunakan sepeda motor. Namun sesampainya di Hati Hilang Kampung Nendali, mantan suami korban datang menggunakan sepeda motor dari arah belakang, kemudian menghentikan korban. Sehingga korban turun dari sepeda motor, seketika itu juga kedua teman korban langsung pergi,” jelas Kapolsek.

Setelah itu, mantan suami korban menawarkan korban untuk mengantar korban pulang ke rumahnya. Namun korban tidak mau, sehingga mantan suami korban langsung memukul kepala korban sebanyak satu kali. Usai menampar korban, mantan suami korban langsung pergi meninggalkan korban.

Tak lama kemudian, pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menghampiri korban, kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk mengantar pulang korban. Namun dalam perjalanan pulang, pelaku tidak mengantarkan korban ke rumah, melainkan mengarahkan sepeda motor ke mata jalan Dapur Papua, lalu pelaku langsung membelokkan motornya melewati jalan alternatif Dapur Papua.

Sesampainya di jalan alternatif Kampung Nolokla, muncul niat pelaku. Kemudian pelaku langsung membelokkan motornya ke arah jalan alternatif Kampung Nolokla dan pelaku langsung berhenti. Tak lama kemudian pelaku mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan badan.

“Tiba di tempat sepi, mulailah pelaku melakukan aksinya namun korban menolak. Karena pelaku mengancam akan memukul korban dan kalah pada fisiknya, membuatnya tak bisa memberikan perlawanan. Korban bahkan ditarik-tarik oleh pelaku,” terang Kapolsek.

Karena dibawa ancaman dan kalah tenaga, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras pun dengan leluasa melampiaskan nafsunya. Tapi, tak lama kemudian korban mengambil batu dan langsung memukul kearah kemaluan pelaku. Korban akhirnya melarikan diri dan melompat ke jurang untuk menyelamatkan diri.

Saat mendapat laporan, personel Polsek Sentani Timur langsung menuju lokasi TKP untuk mencari keberadaan korban.

"Setelah itu, ada laporan ke Polsek Sentani Timur, maka tim piket kami malam itu langsung turun untuk mengecek keberadaan korban dan mendapati korban dalam hutan-hutan di jalan alternatif, serta membawa korban ke kantor. Selanjutnya, kami mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi dan membawa korban ke rumah sakit," imbuhnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, personel Polsek Sentani Timur berhasil mencium keberadaan pelaku. Senin (17/10/2021) lalu, dia pun diamankan tanpa perlawanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 Ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (Irf)