Polisi Tangkap Lima Pemuda Penjual Miras Saat Perhelatan Peparnas

Redaksi | Kamis, 11 November 2021 - 18:05 WIB
Polisi Tangkap Lima Pemuda Penjual Miras Saat Perhelatan Peparnas
Pera pelaku penjual miras yang diamankan di Mapolres Jayapura/foto:Aman
-

Sentanisemuwaberita.com – Lima orang pemuda ditangkap Polisi dari Polres Jayapura karena kedapatan menjual minuman keras di wilayah Sentani, saat berlangsungnya Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVI. 

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK.,MH menyatakan, selama pelaksanaan  PON XX dan Peparnas XVI berlangsung, pemerintah bersama aparat kepolisian telah mengimbau kepada pedagang tidak ada yang menjual miras. 

Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat saat berlangsungnya pesta olahraga empat tahunan khusus penyandang difabel ini. Bahkan,  Polres Jayapura dan jajaran terus melaksanakan cipta Kondisi dengan razia dan berpatroli.

“Pada saat kami lakukan razia, anggota kita berhasil mengamankan 5 orang pelaku penjual miras,”ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Kelima penjual miras yang diamankan itu masing masing berinisial MS (22), AP (21), RC (35), BR (36), BM (26). Mereka berhasil diamankan di tempat berbeda beserta barang bukti minuman keras berbagai merek yang dijual secara illegal.

Kapolres Jayapura menjelaskan, penangkapan miras ini, juga merupakan bagian dari Operasi Hawa Cartensz 2021, yang bertujuan menciptakan rasa aman saat pelaksanaan Peparnas XVI Papua 2021.

Ia menjelaskan penjual miras MS (22) ditangkap pada tanggal 09 November 2021 beserta barang bukti 7 botol miras berbagai jenis, dan AP (21) di amankan beserta barang bukti 5 botol miras berbagai jenis, sedangkan RC (35) diamankan pada tanggal (10/11)  beserta barang bukti 14 botol miras berbagai jenis. 

Sementara dari BR (36), polisi mengamankan barang bukti 9 botol miras berbagai jenis, dan dari BM (26) di amankan beserta barang bukti 8 botol miras berbagai jenis.

Kapolres menjelaskan, setiap permasalahan atau tindak pidana yang terjadi semua bermula akibat dipengaruhi minuman keras. Oleh sebab itu kami melaksanakan operasi kali ini terfokus pada peredaran miras agar dapat menekan angka kriminalitas yang terjadi.

“Saya mengimbau dengan tegas kepada para pelaku penjualan miras ilegal di wilayah hukum Polres Jayapura apabila tidak ingin di pidana sesuai hukum yang berlaku maka mulai dari sekarang berhenti melakukan aktivitas tersebut baik saat pelaksanaan maupun usai pelaksanaan Peparnas XVI Papua 2021," imbaunya.

Ia menambahkan, kelima penjual miras ini, beserta barang bukti telah di amankan dan dilakukan penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Jayapura.

“Kelima pelaku ini akan di adili dalam perkara tindak pidana ringan dengan cara pemeriksaan cepat oleh pengadilan negeri jayapura,”ungkapnya.(Aman)