Jayapura, semuwaberita.com - Seorang pemuda bernama Adi Rawai alias Adi (AR) diamankan aparat gabungan TNI-Polri di Kampung Tua, di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, karena diduga terlibat dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, penangkapan AR (27) berawal dari hasil penyelidikan personil gabungan TNI - Polri di Kampung Tua karena disinyalir telah terjadi pergerakan militansi yang dilakukan oleh KKB.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, dilakukan pencegahan dengan melakukan patroli gabungan TNI-POLRI personil Kodim 1709 Yawa dan Polres Kepulauan Yapen,”ucap Kamal, Selasa, (14/12/2021).
Lebih lanjut Kamal menjelaskan, pada 8 Desember hingga 9 Desember 2021 saat tim melakukan patroli, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh Kelompok Kriminal Bersenjata, sehingga tim membalas tembakan dan terjadi kontak tembak.
“Dari kontak tembak tersebut membuat Kelompok Kriminal Bersenjata melarikan diri ke hutan kemudian tim melanjutkan patroli menuju TKP yang berada dipuncak gunung,”ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan
Lanjut Kamal, sesampainya di TKP tim mendapatkan satu pelaku atas nama AR dan selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di rumah atau pondok yang dijadikan markas komando dan mendapatkan beberapa barang bukti.
Kemudian tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya sebuah senjata rakitan, beberapa senjata tajam, dan bendera bintang kejora.
Kamal mengatakan saat ini pelaku dalam pemeriksaan intensif Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen. Dalam kontak tembak tersebut tidak terdapat korban jiwa.
“Personil gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR,”lanjut Kamal.
Atas perbuatannya, kata Kamal, pelaku di kenakan Kasus Makar 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.(Aman)