Sentani, semuwaberita.com - Seorang pemuda berinisial YM (29) dibekuk Tim Sat Narkoba Polres Jayapura saat tengah mengedarkan ganja di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Senin (17/01/2022) lalu.
Pelaku berinisial YM (29) diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai kabur dari Lapas Narkotika Kelas II A, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura sejak 10 mei 2021 lalu.
“DPO kita tangkap 17 Januari 2022 di Kampung Harapan Sentani Timur. Kita tadi sudah serahkan ke Lapas Doyo Baru diterima langsung oleh Kalapas,”kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, dalam keterangan persnya, Kamis (20/1/2022).
Kapolres mengatakan, pelaku ditangkap kembali untuk kasus yang sama yakni kepemilikan narkotika jenis ganja kering dengan barang bukti sebungkus plastik bening berukuran sedang seberat 24,45 gram.
“YM berhasil ditangkap berdasarkan informasi yang kami terima, bahwa adanya tindak pidana narkotika di Kampung Harapan Sentani Timur. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata diketahui pelaku merupakan salah seorang DPO Lapas Narkotika yang diketahui kabur sejak tahun lalu," beber Kapolres.
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan ganja yang disimpan di dalam bungkus plastik ukuran sedang, kemudian setelah berkoordinasi dengan pihak lapas ternyata benar bahwa pelaku merupakan salah satu DPO Lapas Narkotika Doyo,” sambung Kapolres
Ia menambahkan, untuk kasus kepemilikan ganja tetap diproses, yang nantinya akan dikoordinasikan kembali ke pihak Lapas.
"Dari kasus ini pelaku kembali terancam pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun penjara" ungkapnya.
Sementara itu ditempat yang sama Kalapas Narkotika kelas II A Jayapura, Samaludin Bogra, menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian khususnya Polres Jayapura
“Terima kasih bantuan dari rekan Kepolisian atas penangkapan DPO kami. YM ini lari pada tanggal 10 Mei 2021, dua hari menjelang Idul Fitri, mereka merencanakan pelarian pada saat warga binaan lain hendak melaksanakan sholat, jadi momen ini mereka manfaatkan saat petugas lengah sehingga tujuh orang berhasil kabur,”ungkap Kalapas.
Sebelumnya, pihak Lapas dibantu Kepolisian juga telah menangkap 2 orang.
"Terhitung hari ini sudah 3 yang tertangkap, jadi yang bersangkutan ini sebelumnya sedang menjalani hukuman dalam kasus yang sama, dengan masa hukuman 6 tahun penjara sampai di tahun 2026," kata Kalapas. (Aman)