Sentani, semuwaberita.com - Tak terima tanah miliknya yang berada di jalan Yabaso belakang hotel Mansapurani, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, diserobot orang, Openg Subhan melalui orang kepercayaannya, Arif Yusuf akhirnya melapor ke Polres Jayapura, Selasa (25/01/2022).
Arif Yusuf yang diberi kepercayaan untuk menjaga tanah milik Openg Subhan itu juga kesal lantaran dirinya dianiaya bahkan pagar seng pembatas dibongkar paksa, lalu dirusak oleh para pelaku yang jumlahhnya puluhan orang tersebut.
Kepada wartawan usai melapor di Polisi, Arif Yusuf menceritakan kronologis kejadian penganiayaan dan pengrusakan.
Saat itu, ungkapnya, ia didatangi oleh puluhan orang yang dikoordinir oleh seorang wanita bernama Hastuti.
"Mereka datang langsung melakukan pembongkaran paksa pagar yang terbuat dari seng. Selain merusak pagar pembatas, saya yang saat itu cuma sendiri juga langsung dipukul," aku Yusuf.
"Terkait dengan insiden tersebut, saya sebagai korban merasa tidak terima dengan cara-cara preman seperti itu. Pelaku ( Hastuti) datang kesini dengan membawa massa dengan jumlah puluhan orang. Sehingga pemilik tanah yang sah, Openg Subhan langsung datang dari Makassar kesini untuk menenangkan kami semua. Kemudian beliau juga menyampaikan agar kami tetap bersabar dan percayakan semuanya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jayapura," katanya menambahkan.
Usai melapor, Yusuf langsung melakukan visum dokter atas penganiayaan yang dialaminya.
Dirinya berharap, pihak kepolisian jeli dalam menyikapi laporan yang telah dibuatnya dan segera menangkap para pelaku agar diproses hukum.
"Harapan kami, juga pihak Polres Jayapura bisa menindaklanjuti laporan kami dan ini sebenarnya tidak boleh terjadi. Apalagi mereka datang ke lokasi dengan mebawa senjata tajam," harapnya.
Yusuf juga meminta pihak Badan Pertanahan mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah yang sesungguhnya.Jangan dibiarkan begitu saja, karena masalah penyerobotan tanah ini, lanjut Yusuf, sudah pernah dilaporkan pada 2016 namun tidak pernah digubris.
"Padahal masalah penyerobotan tanah ini kan sudah ada putusan inkrah dari PN Klas I A Jayapura," herannya.
Arif Yusuf menjelaskan, tanah yang diserobot oleh Hastuti itu seluas 10.000 meter persegi yang dipunyai enam orang. Sementara tanah milik Openg Subhan itu seluas 1996 meter persegi, dengan bukti SHM Nomor 01577 dan surat ukur Nomor 863/STN/1996. (Irfan)