Sentani, semuwaberita.com - Pelaku begal payudara, berinisial R (29) yang beraksi di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, terancam sembilan 9 tahun penjara. Pekerja swasta warga BTN Ceria Jalur 7 Sentani, Distrik Sentani itu telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 8 kali di sejumlah lokasi wilayah Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H dalam keterangan persnya, Sabtu (29/01/2022) menyatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal pencabulan yakni pasal 289 KUHP Subsider 281 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
"Pelaku telah resmi kami tahan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK, Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto, S.IK dan Kasie Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, S.E. Tampak hadir pula tersangka dalam jumpa pers tersebut.
Kapolres menerangkan, tersangka melakukan aksinya paling banyak di lokasi jalan turunan kantor Bupati Gunung Merah yakni sebanyak 3 kali.
"Pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali ditempat berbeda beda, diantaranya pertigaan mata jalan Genyem 1 kali, turunan Gunung Merah 3 kali, depan jalan Kemiri-Sentani Auri 2 kali, kemudian di jalan baru Tabita 1 kali dan di jalan Kehiran Sentani Kabupaten Jayapura sebanyak 1 kali," sebut AKBP Fredrickus Maclarimboen.
Kapolres Fredrickus menuturkan, bahwa pelaku mengakui melakukan hal memalukan tersebut semata - mata untuk memenuhi hasrat seksualnya. Dikarenakan, pelaku kerap menonton film porno.
"Nantinya akan didalami juga apakah ini suatu kelainan, jika dibutuhkan akan dilakukan pemeriksaan psikologi," kata Kapolres.
Korban Anggota Polri
AKBP Fredrickus Maclarimboen menyebut korban dari R yang terakhir merupakan anggota Polri berinisial NARP. Kala itu, korban mengendarai motor di Jalan Thabita kemudian pelaku datang dari belakang korban juga mengendarai motor langsung memepet motor korban dari belakang, lalu pelaku menyalip korban dari arah sebelah kanan.
"Dengan cepatnya pelaku mengulurkan tangan kirinya untuk memegang dan meremas payudara bagian kanan korban sebanyak satu kali dengan sedikit menarik baju korban. Kemudian pelaku pergi dengan kencang meninggalkan korban. Saat itu juga, korban sangat kaget dan langsung mengejar pelaku dari belakang sambil membunyikan klakson motornya dengan maksud agar pelaku berhenti. Akan tetapi, pelaku tancap gas dan saat berada di pertigaan jalan masuk menuju Pasar Baru sempat terjadi macet dan korban sempat mendekati pelaku," tutur Kapolres Jayapura.
"Namun karena ketakutan, pelaku langsung berusaha menerobos kemacetan itu dengan cara mengambil atau membuat jalur baru dari samping mobil agar bisa kabur. Saat itu juga pelaku berhasil kabur meninggalkan korban dan akhirnya korban kehilangan jejak pelaku. Beruntung korban sempat menghafal plat nomor polisi motor yang dikendarai oleh pelaku, kemudian korban Polres Jayapura untuk membuat lapoaran agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
Saat dihadirkan di jumpa pers Polres Jayapura, Sabtu (29/1/2022), pelaku yang berbadan tambun itu tampak tenang. Ia mengaku pernah berkeluarga dan berpisah sejak 2017 lalu. (Irfan)