Sentani, semuwaberita.com - H. Wagus Hidayat yang baru saja menyerahkan kursi jabatan kepada Muhammad Akbar untuk melanjutkan tugas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jayapura di sisa periode 2019 - 2024, membantah dengan tegas tudingan Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro yang menyebut PAW (Pengganti Antar Waktu) dirinya karena indisipliner dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat .
Dayat yang berasal dari partai PPP ini, sangat menyayangkan pernyataan orang nomor dua di Kabupaten Jayapura tersebut.
Kepada wartawan di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (05/04/2022) Dayat pun memberikan klarifikasinya.
"Adanya statement (pernyataan) Wakil Bupati yang mengatakan seolah saya di PAW oleh partai, karena adanya pelanggaran indisipliner dalam bekerja. Jadi, di sini saya mau luruskan, bahwa PAW ini adalah murni kehendak atau permintaan saya. Tidak ada saya melakukan kesalahan atau tindakan indispliner," tegas Dayat.
Ia pun menjelaskan, bahwa jauh sebelumnya saat terpilih sebagai anggota DPRD ia pernah menyatakan kepada partai bahwa tidak akan terlalu lama memegang jabatan tersebut dan akan memberikan kepada kader lain untuk melanjutkan tugasnya.
"Mungkin sebagian orang menilai, bahwa pernyataan itu hanyalah gula-gula politik saja. Tapi, bagi saya itu adalah bentuk komitmen dan konsistensi saya terhadap rekan saya di PPP," tegasnya.
"Oleh karena itu, saya meminta kepada saudara Wakil Bupati Jayapura (Giri Wijayantoro) agar tidak berkomentar yang tidak diketahuinya. Tidak usah membuat suasana tidak nyaman dan membuat gaduh, karena saya murni ingin mengkaderkan rekan saya agar bisa menjadi calon pemimpin di Kabupaten Jayapura dan juga untuk bekerja maksimal untuk kepentingan orang banyak di daerah ini," pintanya.
Disinggung apakah ada ada deal politik sebelumnya membagi periode di kursi Dewan? Secara tegas Dayat membantah hal itu.
"Saya berani bersumpah bahwa itu tidak ada. Sekali lagi saya katakan, itu murni keinginan saya untuk memberikan kesempatan kepada kader PPP yang lain. Karena posisi pak Akbar sebagai suara terbanyak kedua, jadi dia yang menerima PAW dari saya. Tidak ada perjanjian, bahwa saya 2,5 tahun dan pak Akbar 2,5 tahun. Demi Allah tidak ada kesepakatan seperti itu," tegas bantahnya.
H.Wagus Hidayat dan Muhammad Akbar
Merasa Gagal
Dayat pun menyatakan selama 2,5 tahun berada di kursi dewan ia belum bisa memberikan yang terbaik sesuai keinginan harapan masyarakat.
"Saya termasuk merasa gagal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Jayapura. Namun saya tetap akan berjalan sendiri, membela dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Walaupun saya sendiri dan itu sudah saya lakukan. Banyak hal yang mungkin tidak berhasil, tapi itulah dinamika di DPRD Kabupaten Jayapura," tukas pria yang juga Ketua BPD KKSS Kabupaten Jayapura tersebut.
Sebelumnya, Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro yang ditemui wartawan usai acara pelantikan PAW, Senin (04/04/2022) mengatakan, penggantian antar waktu ini didukung oleh pemerintah daerah Kabupaten Jayapura, dan pelantikan ini semakin meningkatkan sinergitas antara DRPD dan Pemerintah Kabupaten Jayapura yang telah berjalan. Karena sinergi ini begitu penting, terlebih lagi di masa pandemi saat ini di mana tantangan ke depan cukup besar.
"Mudah-mudahan dengan adanya pergantian antar waktu ini makin lebih disiplin lagi ketika sidang-sidang anggota dewan dari PPP bisa hadir. Mungkin itu intern juga ya, persoalan penggantian antar waktu. Prinsipnya, pemerintah sangat mendukung tuk bisa ketika sidang mencapai quorum ya, kalau tidak dihadiri kan sayang juga. Jadi dengan adanya pergantian antar waktu, kita juga memaklumi kesibukan dari anggota dewan sebelumnya," kata Wabup Giri kepada wartawan usai pelantikan.
"Semoga perjalanan ini menjadi contoh juga buat kita yang lain. Biasanya kalau PAW itu kursi-kursi melayang, tapi hari ini PAW semua dengan damai dan berjalan baik, serta keihklasan kita. Harus banyak belajar, bahwa masih banyak peluang-peluang untuk bisa mengabdi kepada bangsa dan negara. Saya sangat berharap keaktifan semakin lebih baik lagi daripada yang lalu," katanya menambahkan. (Irn)