THR dan Gaji ke-13 ASN Kabupaten Jayapura Dipastikan Cair H-10 Lebaran

Redaksi | Jumat, 15 April 2022 - 03:40 WIB
THR dan Gaji ke-13 ASN Kabupaten Jayapura Dipastikan Cair H-10 Lebaran
Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura, Subhan, SE/foto:Irfan
-

Sentani, semuwaberita.com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Subhan, memastikan gaji ke- 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua akan dibayarkan.

"Uangnya sudah siap, sekarang kita tinggal tunggu pedomannya atau juknis nya itu PMK (Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI. Biasanya dibarengi, kalau Keppres sudah turun mungkin satu Minggu sudah turun (keluar) PMK tersebut langsung kita bayarkan (cair) THR dan gaji 13," ungkap Subhan kepada wartawan, Kamis (14/04/2022).

Subhan menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 dan THR ini menunggu surat edaran (SE) dari kementerian atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI. Lalu pihaknya menginfokan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Jadi regulasi masalah THR maupun gaji ke-13 itu nanti dari kementerian pasti keluar surat edarannya, terkait masalah waktu pembayaran baik gaji ke-13 atau THR," imbuhnya.

Namun sesuai penjelasan Presiden yakni H-10 Lebaran.

"Kalau Perpresnya sudah keluar, berarti turunannya itu PMK yang kita tunggu sekarang ini. Disitulah lebih teknisnya terkait pembayaran THR maupun gaji ke-13," aku Subhan.

Tahun lalu pembayaran THR sebesar gaji, namun diluar tunjangan Otsus.

Subhan meminta masing-masing OPD membuat Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diberikan ke BPKAD. Lalu, pihaknya akan mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Runtutan proses ini membutuhkan waktu sepekan.

"Nanti kemudian kita melakukan proses, kita infokan ke OPD agar mereka menyiapkan pemberkasannya. OPD nanti lakukan pemberkasan, nyiapkan tagihannya, bikin SPP, SPM lalu sampaikan ke kami di BPKAD, baru kita keluarkan SP2D pembayarannya, proses ini sepekan saja sudah selesai," pungkas ia. (Irfan)