Bappenda Kabupaten Jayapura Bakal Pasang Pamflet Peringatan Pajak di Hotel dan Restoran

Redaksi | Kamis, 28 April 2022 - 05:20 WIB
Bappenda Kabupaten Jayapura Bakal Pasang Pamflet Peringatan Pajak di Hotel dan Restoran
Suasana pertemuan Pemkab Jayapura bersama pemilik hotel dan restoran di aula kantor Bupati Jayapura, Selasa (26/04/2022)/foto: Irfan
-

Sentanisemuwaberita.com - Dalam rangka optimalisasi dan juga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura mengadakan pertemuan sekaligus ramah tamah dengan pemilik hotel dan restoran selaku wajib pajak daerah, yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Selasa (26/04/2022).

Kegiatan yang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Jayapura Dra. Hanna S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP., turut dihadiri Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura Edi Susanto, Ketua BPC PHRI Kabupaten Jayapura Bambang Zulhadi, S.T., Sekretaris Bappenda Kabupaten Jayapura Jimmy Yoku, sejumlah pemilik hotel dan restoran.

Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura Edi Susanto menyatakan, pertemuan ini sebagai upaya mendorong optimalisasi pendapatan daerah dan juga melakukan hal-hal rencana aksi sesuai arahan KPK.

"Ini juga karena pada dasarnya para pengusaha, pemilik dan pengelola hotel maupun restoran itu adalah mitra pemerintah untuk pemungutan pajak hotel dan restoran. Dikarenakan sumber pendapatan asli daerah itu persentasenya masih tinggi pada sektor pajak daerah, salah satunya pajak hotel dan restoran," tutur mantan Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura.

Untuk itu, kata dia, diperlukan peran serta dan partisipasi dari wajib pajak daerah dalam upaya meningkatkan PAD Kabupaten Jayapura, khususnya dari sektor pajak hotel dan restoran sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Pemasangan Pamflet

Dalam pertemuan turut disampaikan bahwa akan ada petugas kami datang ke hotel dan restoran masing-masing untuk memasang pamflet peringatan kepada tamu jika tidak menerima struk pembayaran makanan dan minuman di hotel maupun restoran itu tidak usah dibayar alias gratis.

"Pemasangan pamflet ini bukan untuk pemaksaan, tapi dalam rangka penyadaran baik kepada pengusaha pemilik hotel dan restoran untuk menyetorkan kembali atas pajak yang dibayarkan oleh para tamunya atau konsumen untuk disetorkan kembali ke kas daerah. Begitupun juga kepada konsumen untuk wajib membayar pajak apa yang mereka nikmati di hotel dan restoran," bebernya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Jayapura Dra. Hanna S. Hikoyabi, S.Pd. M.KP., menyampaikan, bahwa sebagai upaya pengelolaan pajak daerah, Pemkab Jayapura telah melakukan terobosan-terobosan dalam pengelolaan pajak daerah.

"Jadi, inti dari pertemuan ini adalah merangkul kembali mitra-mitra kita untuk melakukan lompatan-lompatan baru dalam optimalisasi pendapatan asli daerah. Ada hal-hal baru seperti kita juga akan lakukan penempelan atau pemasangan pamflet di kasir setiap hotel dan restoran. Yakni, setiap orang atau tamu makan dan minum itu ada pungutan pajak yang harus dibayar sesuai aturan yang telah ditetapkan," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Hanna juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak terutama pimpinan perusahaan, pemilik dan pengelola hotel, pemilik restoran, cafe atau rumah makan, untuk dapat tertib membayar tagihan pajak tahun berjalan maupun tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya. (Irfan)