Pembunuh Karyawati Rumah Makan Jam Gadang Sentani Ditangkap Polisi

Redaksi | Senin, 23 Mei 2022 - 14:12 WIB
Pembunuh Karyawati Rumah Makan Jam Gadang Sentani Ditangkap Polisi
Pelaku pembunuhan karyawati rumah makan jam gadang Sentani saat diamankan di Mapolres Jayapura/foto:Istimewa
-

Sentani, semuwaberita.com - Tim Cycloop Polres Jayapura menangkap pelaku pembunuhan terhadap Sriyati (37) yang terjadi di rumah makan Jam Gadang Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial N (38) yang diketahui sebagai mantan suami korban diringkus Polisi pada Minggu (22/05/2022) setelah sepekan menjadi buronan usai membunuh korban.

Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan hutan sagu, jalan Komba, Distrik Sentani. 

Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.Tk., S.IK.

"Jadi, pelaku N (38) ini berhasil diringkus oleh tim kami saat bersembunyi di Hutan Sagu," kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., melalui Wakapolres Jayapura Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK., dalam keterangan persnya di Mapolres Jayapura, Senin (23/05/2022).

"Pelaku yang sudah diketahui keberadaannya saat bersembunyi di Hutan Sagu Jalan Komba itu, sempat keluar untuk menggadaikan handphonenya dan ditukar dengan bahan makanan. Sehingga tim Cycloop yang dibantu masyarakat sekitar, kemudian melakukan penyisiran di hutan sagu tepatnya di jalan Komba dan berhasil menangkap pelaku kemarin sore Minggu 22 Mei," jelas Wakapolres

Ia menuturkan, korban bernama Sriyati (37) seorang karyawati di Rumah Makan Jam Gadang Sentani yang ditemukan tewas oleh salah satu saksi yang merupakan teman kerja korban di dalam kamar dari Rumah Makan Jam Gadang Sentani.

Korban, pertama kali ditemukan oleh saksi saat mendengar teriakan korban dan langsung mendatangi kamar korban yang sudah bersimbah darah. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian berupa satu buah pisau dapur beserta sarungnya, satu unit handphone dan sampel darah milik korban.

Wakapolres menyampaikan, usai ditangkap pelaku langsung dibawa ke Mapolres Jayapura guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Pengakuan tersangka sebelum melakukan aksinya karena korban menolak untuk diajak rujuk.

Wakapolres Kompol Deddy membeberkan, pelaku diketahui menikah resmi pada tahun 2002 dan dikaruniai 3 orang anak yang semuanya berada di kampung yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kemudian, mereka berdua sempat berpisah (cerai) dan pelaku kembali nikah siri dengan korban sejak Desember tahun 2021 lalu. Peristiwa pembunuhan ini terjadi, karena korban menolak untuk rujuk kembali.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Polres Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dan, pelaku N (38) ini kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dikarenakan sehari sebelum penikaman, pelaku sempat menginap di salah satu hotel di Kota Sentani dan sempat terekam cctv membeli sebilah pisau dapur di salah satu toko atau pasar yang ada di Kota Sentani," jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami amankan di sel Mapolres Jayapura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sesuai pasal 340 KUHP, pelaku terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara dan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebilah pisau dan pakaian milik korban yang masih berlumuran darah. (Irf)