Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Penganiayaan Plt Sekda Sarmi

Redaksi | Jumat, 03 Juni 2022 - 07:15 WIB
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Penganiayaan Plt Sekda Sarmi
Para tersangka kasus penganiayaan Plt Sekda Sarmi, Elias Bakay dan tiga polisi yang bertugas/foto:Humas Polda Papua
-

Jayapura, semuwaberita.com - Penyidik Reskrim Polres Sarmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Pelaksana tugas (Plt) Sekda Sarmi Elias Bakay dan tiga personel Polisi saat terjadi aksi pemalangan Jembatan Tor, Jumat (27/05) lalu.

Tujuh tersangka masing masing berinisial ME, KS, AB, ET, JB, TS dan EM.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal di Jayapura, Kamis (02/06) menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian.

Dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka, lima orang sudah ditahan di Mapolres Sarmi. Sementara dua orang lainnya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. 

"Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah saksi, sehingga didapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan 7 orang tersebut sebagai tersangka," kata Kamal.

Ketujuh orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal 192 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(Irn)