Jayapura, semuwaberita.com - Direktrorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua menetapkan Sekertaris Dewan (Sekwan) dan 13 anggota DPRD Kabupaten Paniai sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif tahun 2018 yang merugikan negara sebesar Rp59 miliar.
Direktur kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sances Napitupulu menjelaskan, penetapaa tersangka ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 25 anggota dewan dan 3 staf Sekwan di DPRD Kabupaten Paniai.
"Kerugian yang kita dapat dari hasil audit senilai 59 miliar rupiah," kata Kombes Sances dalam keterangan pers di Mapolda Papua, Jumat ((17/06/2022).
Ia menjelaskan kronologis dugaan korupsi yang dilakukan setiap triwulan masing-masing anggota dewan mendapatkan uang tunai sebesar Rp500 juta. Ditambah lagi dengan gaji per bulan Rp30.
"Selama 1 tahun anggaran 2018 para anggota dewan tersebut, mendapat sekitar 2 miliaran rupiah per orang, Jadi penanganan kasus ini, kita sudah menetapkan 14 tersangka," terangnya.
"Karena banyak yang sudah di PAW, sisanya 11 orang masih dalam proses, mengingat kita pertimbangkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Paniai, data yang kita dapat hanya nomor ponsel kemudian alamat yang sudah kita cek, juga banyak berpindah-pindah tempat, sehingga baru 14 yang kita jadikan tersangka," terangnya lagi.
Selanjutnya ditegaskan Sances, pihaknya akan terus melakukan komunikasi untuk yang lain. "Kami berharap bisa koperatif ketemu untuk kita lakukan sidik lebih lanjut, jika tidak koperatif maka kami akan tetapkan sebagai DPO," tegasnya.
Untuk pasal yang disangkakan, lanjut Sances, adalah pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi yang berbunyi. "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tandasnya. (VM)