Jayapura, semuwaberita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Penerbitan status DPO oleh KPK tertanggal 15 Juli 2022 , setelah tersangka menghilang saat hendak dijemput paksa. RHP diduga telah kabur ke Papua Nugini.
Terkait penerbitan DPO oleh KPK dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Faizal Ramadhani.
"Iya betul (RHP dijadikan DPO)," singkatnya via pesan WA kepada wartawan, Minggu (17/07/2022).
Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan surat pencekalan terhadap tersangka agar tidak kabur keluar negeri.
"Kalau dicekal sudah, datanya sudah masuk di semua kantor imigrasi," sambung Faizal.
Untuk diketahui, KPK sejak 6 Juni 2022 telah memulai proses penyidikan terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah sejak 2013 hingga 2019.
KPK telah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap RHP, namun yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
Sehingga akhirnya dilakukan upaya penjemputan paksa dengan meminta bantuan pihak Kepolisian Polda Papua.
Namun saat hendak dijemput pada Rabu (13/07/2022) di Kota Jayapura, tersangka justru kabur.
Kombes Faizal mengatakan, tersangka terlihat terakhir kali berada di pasar Skouw yang berada di perbatasan RI - PNG, Kamis (14/07/2022). Sehingga kuat dugaan, RHP saat ini sudah melarikan diri ke negara tersebut.
"Terakhir kita dapatkan informasi dia diantar ke Pasar Skouw, Kamis pagi," sebut Faizal.
"Kita telah mengupayakan, dengan menyebarkan jaringan kontak kita yang ada di sebelah (PNG,red)," sambungnya.
Dalam kasus ini, Propam Polda Papua juga telah menahan tiga anggota polisi yang diketahui merupakan ajudan dan pengawal pribadi tersangka. Ketiganya berinisial Aipda Al, Bripka JW dan Bripka EW.
Kabid Propam Polda Papua,Kombes Pol Gustav Urbinas menyebut, untuk Aipda Al diduga turut membantu proses pelarian tersangka.(Irn)