Jayapura, semuwaberita.com - Polisi akhirnya berhasil menangkap satu pelaku kasus pembunuhan Bripda Anton Julez Matatula Rumi, yang terjadi di Jalan Trikora Dok V Atas, Kota Jayapura pada 28 Februari 2022 lalu.
Pelaku berinisial DK (23) ditangkap di Distrik Wouma, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (27/07) siang pukul 12.15 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H dalam rilisnya, Rabu sore mengatakan, pelaku sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas pembunuhan Bripda Anton yang bertugas di Dit Samapta Polda Papua.
“Pelaku berhasil diamankan ketika menumpang mobil menuju kearah Megapura, dalam perjalanan anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap DK di jembatan Wouma oleh anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Jayawijaya, Timus Polres Jayawijaya dan Brimob Resimen II,” jelas Kamal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DK mengakui bahwa pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekitar pukul 02.30 WIT pelaku bersama 2 orang temannya yaitu OG dan NK dengan menggunakan 1 (unit) mobil hilux single cabin warna putih membawa korban an. Bripda Anton Julez Matatula Rumi dengan menaruh korban di bak belakang mobil, serta membawa korban ke arah sungai Tami setelah itu kedua teman pelaku langsung mengangkat korban dan membuangnya kedalam sungai Tami.
“Diketahui DK (23) merupakan salah warga masyarakat Desa Eragayam Kabupaten Mamberamo Tengah,” ujar Kombes Pol Kamal.
Kamal, menambahkan untuk saat ini pelaku telah diserahkan ke Polresta Jayapura Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Polisi juga telah menangkap 2 pelaku OG dan NK pada 11 Maret 2022. (VM)