Wabup Jayapura Serahkan Remisi Umum II Bagi 416 Napi Lapas Narkotika Doyo

Redaksi | Kamis, 18 Agustus 2022 - 08:53 WIB
Wabup Jayapura Serahkan Remisi Umum II Bagi 416 Napi Lapas Narkotika Doyo
Penyerahan remisi secara simbolis oleh Wakil Bupati Jayapura, Giri Wiayantoro kepada perwakilan Napi Lapas Doyo/foto:Irfan
-

Sentani, semuwaberita.com - Tepat di hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77 tahun 2022, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Jayapura atau lebih dikenal dengan nama Lapas Narkotika Doyo Baru melaksanakan upacara periingatan Hut kemerdekaan dan pemberian Remisi Umum kepada 416 warga binaan pemasyarakatan, Rabu, 17 Agustus 2022.

Wakil Bupati (Wabup) Jayapura, Giri Wijayantoro yang bertindak sebagai inspektur upacara, dan simbolis  menyerahkan remisi umum kepada perwakilan narapidana.

Upacara bendera ini dilaksanakan sebagai ungkapan rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih dan untuk mengenang jasa perjuangan para pahlawan.

Membacakan sambutan menteri hukum dan HAM, Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro menyampaikan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah berkomitmen mengikuti program-progam pembinaan yang telah diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

"Atas nama pemerintah RI, saya mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi, tunjukkanlah sikap dan perilaku yang baik secara konsisten dan taat, serta patut menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Wabup Giri menyampaikan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

Ia menambahkan, tidak ada kata terlambat dalam merubah diri serta berharap warga binaan yang bebas hari ini dapat berperan aktif dimasyarakat.

"Saya berpesan kepada warga binaan agar tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," tukasnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas II A Jayapura, Samaludin Bogra menyampaikan warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura yang mendapatkan remisi sebanyak 416 orang.

"Pada hari ini pemerintah memberikan remisi kepada seluruh warga binaan yang ada di seluruh Indonesia, terutama yang ada di Lapas Narkotika ini yang dapat remisi pada hari ini sebanyak 416 orang. Untuk di Lapas Narkotika tahun ini tidak dapat Remisi Umum (RU)I, cuma dapat Remisi Umum (RU) II. Jadi RU II itu mendapat remisi, tapi tidak pulang atau bebas hari ini," katanya.

Sedangkan untuk besaran remisi, tahun pertamaada satu bulan dan dua bulan, remisi tahun kedua tiga bulan, kemudian berikutnya ada empat bulan, lima bulan dan enam bulan. 

"Jadi remisi yang paling besar diterima warga binaan itu enam bulan," pungkasnya. (Irf)