SENTANI, semuwaberita.com – Demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan Social Distancing (pembatasan aktivitas sosial), Physical Distancing (jaga jarak secara fisik), dan Work From Home (bekerja dari rumah).
Terkait kebijakan Physical Distancing atau jaga jarak secara fisik, pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Perhubungan mulai menerapkan pembatasan jumlah penumpang angkutan umum termasuk transportasi di sungai, danau dan laut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw, S.IP menuturkan, pembatasan penumpang atau tempat duduk pada semua fasilitas transportasi ini dilakukan sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran virus Corona di Kabupaten Jayapura.
“Jadi kita perketat lalu lintas orang. Dengan melakukan pembatasan jumlah penumpang bagi mobil angkutan umum,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Distrik Sentani tersebut.
Adapun sasarannya, ungkap Alfons, semua trayek angkutan umum, baik disisi darat maupun laut, danau dan sungai.
“Dari hasil sosialisasi yang telah kita lakukan terkait hal ini, ada dukungan moril dari para sopir dan juga motoris (transportasi danau dan laut),” ungkapnya.
Alfons menjelaskan, untuk mobil angkutan umum dibatasi maksimal empat orang penumpang untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam kendaraan.
Dikatakannya lagi, secara teknis memang hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab pihak Dishub untuk melakukannya, karena akan bersentuhan dengan sarana transportasi yang menjadi fasilitas umum tersebut.
“Sesuai arah kebijakan pemerintah daerah, selain adanya pembatasan tempat duduk disetiap fasilitas transportasi, masyarakat yang menumpangi fasilitas tersebut harus menggunakan masker,” tegasnya.
Dia juga mengakui, dari apa yang ditetapkan ini berdampak kepada pengguna dan pemilik transportasi umum seperti angkot maupun taksi penumpang lainnya.
“Kita tetap mengacu kepada arah kebijakan pemerintah, dan ini tidak dibuat-buat untuk kepentingan pribadi maupun golongan tetapi untuk keselamatan kita bersama,” tegasnya lagi.
Para sopir angkutan umum berdemo menolak kebijakan pembatasan jumlah penumpang
Sopir Mogok
Disinggung soal aksi mogok para sopir taksi yang tidak menerima adanya pembatasan tempat duduk pada kendaraan yang dibawanya ini, Alfons Awoitauw, mengaku upaya preventif ini telah dilakukan, jika meningkat maka sanksi pencabutan ijin trayek tetap diberlakukan.
“Secara institusi, laporan polisi juga dapat dibuat kepada para sopir. Namun hal ini belum menjadi pilihan, yang terpenting adalah bagaimana secara bersama kita menekan dan putuskan penyebaran virus corona di daerah ini,” katanya.
Sementara itu, salah satu sopir angkot jurusan Sentani Depapre Louis mengaku, sangat kecewa dengan pembatasan tempat duduk yang diberlakukan pemerintah.
“Kalau bisa ongkos taxinya dinaikan saja, agar tidak memberatkan kita sebagai sopir taksi. Kebutuhan ekonomi rumah tangga akan sulit terpenuhi,” katanya. (Irfan)