Jayapura, semuwaberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura menyita sebanyak 1.070 butir pil koplo dan mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pemilik pil haram tersebut. Keduanya masing masing berinisial HS (42) dan T (24).
Wakapolres Jayapura Kompol Joni Samonsabra, S.H, M.H dalam konferensi pers di Mapolres Jayapura, Jumat (30/09) mengatakan, dari hasil pemeriksaan ahli bidang laboratorium forensik Polda Papua, diketahui seribuan pil berlogo Y tersebut positif mengandung Trihexyphenidly (obat keras).
Adapun pengungkapan kasus ini, ungkap Wakapolres, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Reserse Narkoba.
"Awalnya kami mendapatkan informasi pada Jumat (23/09.2022) pekan lalu, bahwa adanya peredaran obat atau pil berlogo Y di Sentani, dari informasi tersebut kami berhasil mengamankan seorang kurir berinisial HS (42) berikut satu paket kiriman yang diambilnya melalui jasa ekspedisi di Sentani, didalam paket tersebut berisikan 1070 butir pil koplo dengan logo Y," ungkap Wakapolres yang dalam memberikan keterangan pers didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, S.H, KBO Narkoba Ipda Aswan Syarif, S.H dan Kasie Humas Iptu Priyono.
Lebih lanjut mantan Danyon C (Nabire) Brimob Polda Papua, dari kurir HS (42) ia mengakui paket kiriman tersebut merupakan milik T (24), sehingga kembali tim melakukan penangkapan terhadap pelaku T yang diketahui posisinya berada di Kotaraja Abepura.
Pil tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Jayapura dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per 10 butir.
"Pelaku T juga mengakui sudah 5 kali mengirim pil - pil tersebut yang didapatnya dari Jakarta," ungkap Wakapolres.
"Saat ini keduanya telah kami tahan di sel tahanan Mapolres Jayapura, mereka kami jerat dengan pasal 197 ayat 1 UU RI no 36 Tahun 2009 Jo pasal 53 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.(Irn)