105 Hutan Adat di Seluruh Indonesia Telah Diakui Negara

Redaksi | Rabu, 26 Oktober 2022 - 18:37 WIB
105 Hutan Adat di Seluruh Indonesia Telah Diakui Negara
Muhammad Said Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Republik Indonesia Muhammad Said (tengah baju putih)/Foto:MC-KMAN
-

Jayapura, semuwaberita.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan bahwa sekitar 105 hutan adat di seluruh Indonesia keberadaannya telah diakui oleh Negara.

Hal itu disampaikan oleh oleh Direktur Penanganan Konflik Teritorial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatan KLHK RI, Muhammad Said, saat menyampaikan materi, pada Serasehan pertama Kongres Masyarakat Adat Nusantara KMAN VI yang berlangsung di Kampung Yokiwa Distrik Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura.

" Ada 105 Hutan adat yang sudah di akui atau di sahkan pemerintah , melalui kementerian KLHk," ungkap Muhammad Said Selasa, (25/10/2022). 

Pengakuan Hutan Adat oleh KLHK, ujarnya, di Papua terdapat 7 hutan Adat yang telah disahkan oleh Pemerintah yakni 6 Hutan Adat terdapat di Papua yakni di Kabupaten Jayapura , sementara 1 Hutan adat di Papua Barat yaitu di Kabupaten teluk Bintuni .

" Untuk Papua sendiri ada 7 hutan adat , 6 di Papua Kabupaten Jayapura dan 1 di Papua Barat Kabupaten teluk Bintuni" ujar Muhammad Said .

Ia menyebut, wilayah yang telah ditetapkan sebagai Hutan Adat  maka para korporasi dan pemegang ijin di atas hutan adat harus berkolaborasi dengan pemilik wilayah adat atau pemegang atas hak hutan adat di maksud. 

Muhammad Said berharap bahwa sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara KMAN VI Tahun 2022, menjadi rujukan Masyarakat Adat dan KLHK untuk mengeluarkan penerapan hutan -hutan Masyarakat adat di wilayah lain di Indonesia.

" Kami mengharapkan rekomendasi dari KMAN VI, mendorong apa saja yang menjadi persyaratan Hutan Adat bisa di percepat dan dipenuhi oleh masyarakat adat" tutupnya (Adv/Nesta/MC KMAN)