Jayapura, semuwaberita.com – Perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Bayan Lombok utara menyoroti kurangnya peran serta pemerintah dalam melindungi dan mengawasi regulasi soal HGU di kawasan hutan Rinjani atau yang di sebut “Bumi dalam “yang di keluarkan pemerintah secara sepihak.
Hal tersebut diutarakan, Raden Apriadi dari Perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Bayan dari Lombok Utara, pada sesi diskusi Serasehan Pertama Kongres Masyarakat Adat Nusantara KMAN VI Tahun 2022 yang berlangsung di Kampung Yokiwa, Selasa (25/10/2022).
Komunitas Masyarakat Adat Bayan Lombok Utara meminta pemerintah dalam hal ini Presiden, KLHK dan Pemerintah Daerah setempat untuk serius mengatasi persoalan Masyarakat Adat termasuk mengeluarkan regulasi perlindungan Gunung Rinjani sebagai situs ritual Masyarakat Adat Bayan Lombok.
“Kami terus berjuang, di satu sisi di klaim oleh TNGR, di sisi lain kami juga mengklaim sebagai masyarakat adat yang mensakralkan gunung rinjani sebagai bukti bahwa ritual- ritual adat selalu kami lakukan disana," ungkapnya.
Raden Apriadi mengutarakan bahwa ini merupakan perjalanan panjang Komunitas adat Bayan yang telah diperjuangkan selama 12 tahun, yang di tempuh dengan cara-cara santun seperti diskusi , dialog dengan pemerintah meskipun lokasi tersebut masih di klaim oleh TNGR tetapi TNGR mau membuka diri masih mau melibatkan masyarakat adat saat ini .
“Bagaimanapun juga kami masih mengakui dan kami mau hutan itu harus kembali , termasuk sebagai wilayah yang di kelola perusahaan harus kembali kepada kami masyarakat adat “tuturnya.
Raden Apriadi mengaku butuh perhatian pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden, Kementrian KLHK serta pihak –pihak terkait, sehingga regulasi yang di keluarkan dapat di tuangkan dalam bentuk Peraturan yang kemudian di turunkan ke pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah lebih cepat bergerak. (Adv/Nesta/MC KMAN )